Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi
SERANG - Sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu dilakukan lebih awal oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa lebih awal memahami dan mencegah terjadinya pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, pengawasan partisipatif dilakukan bertujuan agar masyarakat terlibat dalam mengawasi semua tahapan pemilu. ”Iya, lebih cepat sosialisasi pengawasan. Mulai dari tahun 2022 ini,” ujar Faridi, Senin (26/9).
Kata Faridi, sosialisasi pengawasan partisipatif dilakukan karena ada beberapa faktor yaitu, keterbatasan personil pengawas pemilu, hingga kompleksitas karena berlangsung secara serentak.
”Pengawasan partisipatif ini penting dilakukan, agar masyarakat terlibat aktif,” katanya.
”Peran serta masyarakat dalam pengawalan dan pengawasan pemilu penting dilakukan. Kalau ada pelanggaran bisa menginformasikan dan melaporkan,” tambah Faridi.
Ia menjelaskan, dalam melaksanakan sosialisasi pengawasan partisipatif, pihaknya melibatkan organisasi masyarakat, profesi, dan lainnya. ”Kami merangkul organisasi wanita, komunitas disabilitas, organisasi wartawan, Kwarcab Pramuka, dan organisasi lainnya,” katanya.
Kata dia, salah satu keberhasilan proses pengawasan bukan pada banyaknya temuan pelanggaran, tapi pada sejauhmana upaya pencegahan dilakukan Bawaslu. ”Misalkan dalam pelaksanaan kampanye, ada peserta pemilu yang melanggar, masyarakat bisa menginformasikan kepada Bawaslu,” katanya.
”Kemudian, Bawaslu turun untuk mencegah. Jika upaya pencegahan tidak mempan, maka Bawaslu melakukan penindakan,” tambah Faridi.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Serang Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Rudi Hartono mengatakan, pengawasan partisipatif dilakukan dalam rangka mendorong kualitas demokrasi. ”Di mana masyarakat memberikan informasi awal, mencegah pelanggaran, memantau dan melaporkan,” katanya.
”Karena kompleksitas pemilu dan jumlah personel Bawaslu terbatas. Makanya, penting keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan atau pengawasan partisipatif,” tambah Rudi. (fdr/bie)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
