DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Eks Pejabat Pegadaian Dituntut 6,5 Tahun Penjara

post-img

Korupsi Gadai Emas Fiktif Rp2,6 Miliar

SERANG - Mantan Kepala Unit Pe­ga­daian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Wardhiana dituntut pidana penjara se­­lama 6,5 tahun oleh JPU Kejati Banten, Ra­­bu (26/10). Wardhiana dinilai JPU te­­lah terbukti melakukan tindak pidana ko­rupsi dengan modus gadai emas fik­tif pada tahun 2021 senilai Rp2,6 miliar. 

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan