DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Mantan Kades Cikoneng Batal Bebas

post-img

DIEKSEKUSI: Mantan Kades Cikoneng Nur Wahdini (kanan) saat dijemput di rumahnya oleh tim jaksa eksekutor Kejari Cilegon, Kamis (22/1). Nur Wahdini batal bebas setelah JPU mengajukan kasasi.

Pemalsuan

Dokumen Tanah

SERANG - Mantan Kepala Desa (Kades) Ci­ko­neng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Nur Wahdini dijatuhi...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan