DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Delapan Pengeroyok Santri Divonis 4 Tahun

post-img

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno (tengah).


SERANG - Delapan terdak­wa kasus pengeroyokan ter­ha­dap Muhamad Aditya, san­tri asal pondok pesantren (ponpes) di Cangkudu, Keca­matan Baros, Ka­bupaten Se­rang, diganjar dengan hu­kuman empat tahun penjara. Me­reka dinilai terbukti me­­lang­gar Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. 

...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan