DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Oknum Sipir Rutan Bakal Diberhentikan Sementara

post-img

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno (tengah).


SERANG - Oknum sipir Rutan Kelas I Tangerang telah men­da­patkan sanksi dari Kanwil Ke­men­terian Hukum dan HAM (Kemen­kum­ham) Banten. Oknum berini­sial IC (25) itu bakal diberhentikan sementara. 

“Status kepegawaiannya saat ini dalam proses pember­hen­tian sementara,” ujar...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan