Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang terus berupaya maksimal dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di masyarakat.
Di bawah pimpinan Drs Ajat Sudrajat, M.Si, Dinas Satpol PP sudah melakukan berbagai program dalam rangka menciptakan trantibum. Antara lain dengan menertibkan bangunan liar (Bangli) di Pasar Ciherang, Kecamatan Cikande, serta melakukan razia tempat hiburan malam (THM).
Penertiban yang dilakukan oleh Dinas Satpol PP berjalan secara humanis. Karena memang sebelum dilakukan penertiban, Dinas Satpol PP sudah menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dengan melayangkan surat peringatan, teguran, hingga eksekusi penertiban.
Di Pasar Ciherang, Satpol PP menertibkan sebanyak 35 pedagang. Penertiban berjalan dengan lancar dan tanpa ada perlawanan dari para pedagang.
Penertiban dilakukan lantaran Satpol PP mendapati adanya laporan dari masyarakat terkait banyaknya pedagang yang berjualan di bahu jalan sehingga mengakibatkan kemacetan. Selain itu, para pedagang juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Trantibum.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, sebelum melakukan penertiban, telah memberikan surat teguran satu sampai tiga kepada para pedagang yang berjualan di lokasi tersebut. Pedagang juga diminta untuk melaksanakan pembongkaran secara mandiri.
Ia mengatakan, pembongkaran yang dilakukan di Situ Ciherang bukan yang kali pertama dilakukan oleh Satpol PP. Sebelumnya mereka juga pernah melakukan penertiban, namun para pedagang justru kembali berjualan di lokasi tersebut.
Untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi, pihaknya berencana akan melakukan patroli selama satu minggu ke depan untuk memastikan agar mereka tidak kembali berjualan.
"Selain itu kita juga akan berkoordinasi dengan Diskoumperindag Kabupaten Serang agar bisa merelokasi para pedagang sehingga mereka tidak kembali berjualan di sana. Kita juga akan berpatroli selama satu minggu guna memastikan para pedagang tak kembali menempati lapaknya,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan razia tempat hiburan malam (THM) di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS), terutama saat Ramadan. Satpol PP juga melakukan razia minuman keras yang dijual di warung remang-remang.
Razia minuman keras itu seiring dengan tidak diperbolehkannya minuman keras beredar di Kabupaten Serang. Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga rutin melakukan patroli untuk memastikan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum). (ADV)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
