DECEMBER 9, 2022
Utama

Enam Korban Jiwa Melayang

post-img

PATUH MAUNG: Petugas Satlantas Polresta Serang Kota menempelkan stiker dan memberikan edukasi kepada pengendara, di kawasan Pasar Induk Rau, Kota Serang, Jumat (24/6). Operasi Patuh Maung 2022 dilaksanakan untuk mengedukasi masyarakat terkait keselamatan berkendara dan tertib berlalu lintas.  (dok radar banten)


Selama Operasi Patuh Maung 2022

SERANG - Operasi Patuh Maung 2022 resmi berakhir pada Minggu (26/6) kemarin.

Operasi yang ber­lang­sung selama dua pe­kan tersebut mencatat 14 kasus kecela­kaan dengan korban jiwa sebanyak enam orang. 

Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Ban­ten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Budi Mulyanto mengatakan selain korban jiwa, kecelakaan selama Operasi Patuh Maung juga menimbulkan korban luka-luka dan materil. “Untuk korban lu­ka berat sebanyak lima orang, luka ri­ngan 10 orang dan kerugian materil Rp44,400 juta,” kata Budi, Senin (27/6). 

Budi mengatakan jika dibandingkan pa­da tahun sebelumnya, jumlah kecelakaan meng­alami penurunan empat kasus na­mun untuk korban jiwa tetap sama. “Korban jiwa tepat enam orang, 10 orang luka be­rat dan 15 orang luka ringan. Jumlah ke­rugian materil Rp48,500 juta,” kata Budi. 

Dijelaskan Budi, kasus kecelakaan yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua. “Paling banyak kendaraan roda dua (terlibat kecelakaan-red), kemudian untuk mobil penumpang ada dua kasus dan mobil barang empat kasus,” kata Budi. 

Terkait tilang melalui kamera tilang elek­tronik atau ETLE pihaknya mencatat terjadi 1.167 pelanggaran. Dari jumlah itu meng­alami peningkatan 967 pelang­garan atau 484 persen dibandingkan tahun se­belumnya. “Kemudian untuk teguran se­banyak 9.467 kali, meningkat 7.194 teguran atau 316 persen bila dibandingkan tahun 2021 se­banyak 2.273 teguran,” kata Budi. 

Dijelaskan Budi, dalam pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2022 terdapat tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas yang diberikan sanksi tilang. Tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas itu, pengendara bermain ponsel saat berkendara, melebihi kecepatan maksimal. 

Kemudian, tidak menggunakan sabuk pengamanan, pengendara dibawah umur, melawan arus lalu lintas, tidak gunakan helm dan over kapasitas. “Ada tujuh prio­ritas pelanggaran kita yang salah satunya pengendara di bawah umur,” tutur perwira menengah Polri tersebut. (fam/alt)