PERIKSA : Pemeriksaan obyek perkara di Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin (27/6). (fahmi/radar banten)
SERANG-Ganti rugi lahan di kawasan Bendungan Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang masih belum tuntas. Uang titipan atau konsinyasi lahan tersebut belum dapat dicairkan lantaran status kepemilikannya masih disengketakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Tanah yang belum dibayar disebutkan seluas 3,5 hektare. Lahan yang diklaim milik Alice Lawadinata tersebut terdiri dari delapan bidang. Tujuh bidang di Desa Pancanegara, Kabupaten Serang dan satu bidang di Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Untuk Desa Pancanegara memiliki luas masing-masing, 4.266 meter persegi, 6.071 meter persegi, 7.440 meter persegi, 7.130 meter persegi, 1.492 meterpersegi, 900 meter persegi dan 1.053 meter persegi.
“Satu bidang tanah seluas 1.565 meter persegi berada di Kelurahan Sayar,” kata Alice saat sidang di tempat di Kelurahan Sayar, Senin (27/6).
Pada 2017 lalu, kepemilikan tanah Alice digugat oleh Risnawati, ahli waris Agus Salim ke PN Serang. Namun, perkara perdata Nomor 48 itu berakhir dengan putusan damai atau Acta Van Dading.
Menurut Alice, gugatan itu lahir lantaran Risnawati menyimpan surat tanah dari Agus Salim, mendiang suaminya. Padahal, Agus Salim membeli tanah tersebut berdasarkan perintah dan uang milik Alice.
Namun, Agus meminjam nama Mutakin dan Kania untuk pembelian tersebut. “Adanya perkara 48 maupun 35. Sehingga BPN dan PUPR menitipkan sembilan bidang tanah yang diserahkan Kania dan tanah tanah atas nama Mutakin ke Pengadilan Serang sampai ada putusan inkracht,” ungkap Alice.
Berberkal pelepasan AJB atas nama Mutakin dan putusan damai, serta pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Alice mengajukan konsinyasi ke PN Serang. Tetapi, permohonan Alice ditolak.
“Pihak Pengadilan melalui Ketua PN Bapak Barita Sinaga saat itu memberi saran untuk gugat menggugat karena masih ada perkara. Baik BPN maupun PUPR tidak bisa menarik uang yang dititipkan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Alice.
Sementara pegawai BPN Kabupaten Serang bernama Ratu Sumiyati mengaku proses hukum saat ini masih berjalan dengan agenda pemeriksaan lahan oleh PN Serang, BPN, pihak desa dan penggugat.“BPN sudah memberikan surat uang konsinyasi kepada Alice untuk pengambilan di Pengadilan,” kata Sumiyati.
Ketua majelis hakim dalam perkara tersebut Slamet Widodo mengatakan pemeriksaan setempat tersebut dilakukan karena majelis ingin melihat obyek yang diperkarakan. “Kita hanya melihat lokasi, tidak ada tindakan hukum seperti penyitaan,” kata Slamet di lokasi.
Ia mengatakan uang konsinyasi pembebasan lahan tersebut masih disimpan di rekening Pengadilan Negeri (PN) Serang. “Belum bisa dicairkan karena ada satu masalah (gugatan-red),” tutur Slamet. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
