DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Konsinyasi Sindangheula Terganjal Gugatan

post-img

PERIKSA : Pemeriksaan obyek perkara di Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin (27/6). (fahmi/radar banten)

SERANG-Ganti rugi lahan di ka­wasan Bendungan Sindangheula, Ke­camatan Pabuaran, Kabupaten Serang masih belum tuntas. Uang titipan atau konsinyasi lahan tersebut belum dapat dicairkan lantaran status kepemilikannya masih diseng­ketakan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. 

Tanah yang belum dibayar di­se­but­kan seluas 3,5 hektare. Lahan yang diklaim milik Alice Lawadinata tersebut terdiri dari delapan bidang. Tujuh bidang di Desa Pancanegara, Ka­bupaten Serang dan satu bidang di Kelurahan Sayar, Kecamatan Tak­takan, Kota Serang. 

Untuk Desa Pancanegara memiliki luas masing-masing, 4.266 meter per­segi, 6.071 meter persegi, 7.440 meter persegi, 7.130 meter persegi, 1.492 meterpersegi, 900 meter persegi dan 1.053 meter persegi. 

“Satu bidang tanah seluas 1.565 meter persegi berada di Kelurahan Sayar,” kata Alice saat sidang di tem­pat di Kelurahan Sayar, Senin (27/6).

Pada 2017 lalu, kepemilikan tanah Alice digugat oleh Risnawati, ahli waris Agus Salim ke PN Serang. Na­mun, perkara perdata Nomor 48 itu berakhir dengan pu­tusan damai atau Acta Van Dading. 

Menurut Alice, gugatan itu lahir lan­taran Risnawati menyimpan surat tanah dari Agus Salim, mendiang suami­nya. Padahal, Agus Salim mem­beli tanah tersebut berdasarkan perintah dan uang milik Alice. 

Namun, Agus meminjam nama Mutakin dan Kania untuk pembelian tersebut. “Adanya perkara 48 maupun 35. Sehingga BPN dan PUPR menitip­kan sembilan bidang tanah yang di­serahkan Kania dan tanah tanah atas nama Mutakin ke Pengadilan Serang sampai ada putusan inkracht,” ungkap Alice.

Berberkal pelepasan AJB atas nama Mutakin dan putusan damai, serta pe­ngantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Alice mengajukan konsinyasi ke PN Serang. Tetapi, per­mohonan Alice ditolak. 

“Pihak Pengadilan melalui Ketua PN Bapak Barita Sinaga saat itu mem­beri saran untuk gugat meng­gu­gat karena masih ada perkara. Baik BPN maupun PUPR tidak bisa me­narik uang yang di­titipkan karena belum memiliki kekuatan hukum te­tap atau inkracht,” kata Alice.

Sementara pegawai BPN Kabupaten Se­rang bernama Ratu Sumiyati me­ngaku proses hukum saat ini masih berjalan dengan agenda pemeriksaan lahan oleh PN Serang, BPN, pihak desa dan peng­gugat.“BPN sudah mem­berikan surat uang konsinyasi kepada Alice untuk pengambilan di Pengadilan,” kata Sumiyati.

Ketua majelis hakim dalam perkara tersebut Slamet Widodo mengatakan pemeriksaan setempat tersebut di­la­kukan karena majelis ingin me­lihat obyek yang diperkarakan. “Kita hanya melihat lokasi, tidak ada tin­dakan hukum seperti pe­nyitaan,” kata Slamet di lokasi. 

Ia mengatakan uang konsinyasi pem­be­basan lahan tersebut masih di­simpan di re­kening Pengadilan Ne­geri (PN) Serang. “Belum bisa di­cairkan karena ada satu ma­salah (gugatan-red),” tutur Slamet. (fam/nda)