DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Terdakwa Korupsi PIP Dituntut 2,5 Tahun

post-img

SERANG-Dua terdakwa perkara dugaan korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2021 senilai Rp 1,452 miliar dituntut pidana dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara. Kedua­nya dinilai terbukti bersalah melanggar Pa­sal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Kedua terdakwa itu ad...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan