DECEMBER 9, 2022
Utama

Buru Pelaku Modifikasi Odong-odong

post-img

Ditetapkan Tersangka: JL sopir odong-odong maut saat dibawa petugas kepolisian menuju ruang tahanan, Rabu (27/7).(Fahmi Sa’i/Radar Banten)


Polisis Tetapkan Sopir Tersangka

SERANG – Pelaku modifikasi odong-odong yang mengalami kecelakaan maut di perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu Toplas, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7) kemarin diburu polisi. 

Ia diburu polisi lantaran mengubah bentuk kendaraan sehingga mengalami over dimensi. 

“Kami meminta pertanggungjawaban pidana pada yang memodifikasi ken­da­r­aan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Ko­misaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga saat konferensi pers di Ma­polres Serang, Rabu (27/7) siang. 

Shinto mengatakan, kendaraan odong-odong yang dimodifikasi tersebut me­ru­pakan jenis mobil penumpang. Sesuai dengan identifikasi kendaraan, odong-odong tersebut merupakan kendaraan Isuzu Panther tahun 2010 dengan nomor po­lisi B 1156 WTX. “Kendaraan ini dibeli Rp80 juta dari seseorang di daerah Ciledug pada bulan Juni 2022,” kata Shinto. 

Shinto mengungkapkan pasca kecelakaan yang menewaskan sembilan penumpang odong-odong, penyidik Satlantas Polres Se­rang telah menaikkan status sopir ber­inisial JL dari saksi menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Ke­lalaian Berkendara yang Mengakibatkan Ke­celakaan dan Menimbulkan Korban Jiwa. “Tersangka terancam dengan pidana pen­jara selama enam tahun,” kata Shinto. 

JL resmi menyandang status tersangka pada Rabu 27 Juli 2022. Warga Sentul, ke­camatan Kragilan, Kabupaten Serang itu ditetapkan tersangka melalui gelar per­kara internal penyidik Satlantas Polres Se­rang. “Dan sesuai alat bukti yang telah di­kumpulkan, penyidik telah berkeyakinan dan menetapkan JL usia 27 tahun, warga Sen­tul, Kragilan sebagai tersangka per tang­gal 27 Juli 2022,” kata Shinto. 

Oleh penyidik, sopir odong-odong ter­sebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. “Dan tersangka hari ini (kemarin) juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata alumnus Akpol 1999 ter­sebut. 

Penahanan nantinya dapat diperpanjang apabila proses penyidikan belum selesai. “Untuk perpanjangan baik dari JPU mau­pun pengadilan selama maksimal 2x30 hari,” kata Shinto didampingi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kom­bes Pol Budi Mulyanto. 

Shinto mengungkapkan, dari hasil pe­meriksaan, JL ternyata tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM). Tersangka juga baru beberapa hari mengemudikan odong-odong. “Bahwa yang bersangkutan belum memiliki surat izin mengemudi go­longan A sesuai kompetensi untuk me­ngendarai roda empat,” kata Shinto. 

Ia menjelaskan, sebelum kejadian warga sekitar sempat memberitahukan akan kedatangan kereta api. Akan tetapi, karena ter­sangka memutar lagu sangat kencang se­hingga peringatan dari warga tersebut tidak terdengar.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik di­peroleh fakta bahwa saat berkendara odong-odong ini sedang memutar musik lagu anak-anak cukup keras. Ada peringat­an dari masyarakat sekitar yang memberi war­ning tapi tidak terdengar karena ada noise yang berasal dari mobil itu sendiri,” ung­kap Shinto. 


KONDISI KORBAN 

Sementara itu, berdasarkan laporan ter­kini pada Rabu siang kemarin jumlah kor­ban yang menaiki odong-odong ter­sebut berjumlah 33 orang. Dari 33 pe­num­pang diluar sopir tersebut, sembilan pe­numpang tewas di lokasi kejadian dan sisanya mengalami luka-luka. 

 “Sampai dengan siang ini, kita bersyukur bahwa 13 penumpang yang alami luka ring­an sudah pulang dari RS Hermina Ciruas, sementara yang lainnya masih dalam perawatan,” tutur Shinto. 


PASANG RAMBU-RAMBU

Pada bagian lain, kemarin, Kementerian Per­hubungan (Kemenhub) meninjau lokasi tabrakan maut odong-odong di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabu­paten Serang.

Direktur Keselamatan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretapaian Kemen­hub RI, Edi Nursalam mengatakan, pi­hak­nya mendesak pemerintah daerah untuk memasang rambu-rambu perlintas­an kereta api.

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, perlintasan ke­reta api diserahkan kepada pemilik jakan dalam hal ini pemerintah daerah, se­suai dengan status jalan tersebut.

Perlintasan itu pun, kata dia, harus ada prosedur perizinannya. Sehingga, pe­nye­rahan pengelolaan itu dapat dilakukan ke­pada pemerintah daerah. “Saya minta pemerintah daerah segera mengurus izin pengelolaan perlintasan,” katanya.

Ia mengatakan, jika perlintasan itu tidak ada izinnya dapat disebut ilegal. Per­lin­tasan itu, dapat ditutup secara per­manen karena membahayakan peng­guna jalan. “Ini setelah kejadian sudah kita tutup, tapi dibuka lagi oleh masya­rakat,” ujarnya.

Setelah mempunyai izin pemerintah daerah harus memasang rambu-rambu per­lintasan. Seperti marka jalan, peringat­an suara, palang, dan yang lainnya. “Ada lima rambu yang harus dipasang, lima kiri lima kanan, kalau ini tidak ada sama sekali,” ucapnya.

Karena itu, pihaknya meminta Pemda untuk segera mengusulkan perizinan pe­ngelolaan perlintasan itu. “Kalau tidak ada izinnya harus ditutup, tapi kalau di­tutup akan menghambat perekonomian masya­rakat,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dishub Kabu­paten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan, di Kabupaten Serang ada enam perlintasan kereta api yang belum dipasang palang pintu.

Pihaknya mengaku akan segera menin­dak­lanjuti instruksi dari Kemenhub. “Akan segera kita urus izinnya, termasuk me­lengkapi rambu-rambu perlintasan, untuk sementara kita kasih palang se­men­tara dulu,” katanya.

Meski demikian, pihaknya memohon Pem­prov Banten untuk membantu pe­masangan palang perlintasan kereta api. Karena, pihaknya keterbatasan anggaran. “Se­benarnya sejak empat tahun lalu sudah di­rencanakan, tapi terhambat pandemi yang berdampak pada kondisi keuangan dae­rah,” pungkasnya. (fam-jek/air)