Ditetapkan Tersangka: JL sopir odong-odong maut saat dibawa petugas kepolisian menuju ruang tahanan, Rabu (27/7).(Fahmi Sa’i/Radar Banten)
Polisis Tetapkan Sopir Tersangka
SERANG – Pelaku modifikasi odong-odong yang mengalami kecelakaan maut di perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu Toplas, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7) kemarin diburu polisi.
Ia diburu polisi lantaran mengubah bentuk kendaraan sehingga mengalami over dimensi.
“Kami meminta pertanggungjawaban pidana pada yang memodifikasi kendaraan,” ujar Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga saat konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu (27/7) siang.
Shinto mengatakan, kendaraan odong-odong yang dimodifikasi tersebut merupakan jenis mobil penumpang. Sesuai dengan identifikasi kendaraan, odong-odong tersebut merupakan kendaraan Isuzu Panther tahun 2010 dengan nomor polisi B 1156 WTX. “Kendaraan ini dibeli Rp80 juta dari seseorang di daerah Ciledug pada bulan Juni 2022,” kata Shinto.
Shinto mengungkapkan pasca kecelakaan yang menewaskan sembilan penumpang odong-odong, penyidik Satlantas Polres Serang telah menaikkan status sopir berinisial JL dari saksi menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 310 ayat 2, 3 dan 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Kelalaian Berkendara yang Mengakibatkan Kecelakaan dan Menimbulkan Korban Jiwa. “Tersangka terancam dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Shinto.
JL resmi menyandang status tersangka pada Rabu 27 Juli 2022. Warga Sentul, kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang itu ditetapkan tersangka melalui gelar perkara internal penyidik Satlantas Polres Serang. “Dan sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik telah berkeyakinan dan menetapkan JL usia 27 tahun, warga Sentul, Kragilan sebagai tersangka per tanggal 27 Juli 2022,” kata Shinto.
Oleh penyidik, sopir odong-odong tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. “Dan tersangka hari ini (kemarin) juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata alumnus Akpol 1999 tersebut.
Penahanan nantinya dapat diperpanjang apabila proses penyidikan belum selesai. “Untuk perpanjangan baik dari JPU maupun pengadilan selama maksimal 2x30 hari,” kata Shinto didampingi Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto.
Shinto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, JL ternyata tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM). Tersangka juga baru beberapa hari mengemudikan odong-odong. “Bahwa yang bersangkutan belum memiliki surat izin mengemudi golongan A sesuai kompetensi untuk mengendarai roda empat,” kata Shinto.
Ia menjelaskan, sebelum kejadian warga sekitar sempat memberitahukan akan kedatangan kereta api. Akan tetapi, karena tersangka memutar lagu sangat kencang sehingga peringatan dari warga tersebut tidak terdengar.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik diperoleh fakta bahwa saat berkendara odong-odong ini sedang memutar musik lagu anak-anak cukup keras. Ada peringatan dari masyarakat sekitar yang memberi warning tapi tidak terdengar karena ada noise yang berasal dari mobil itu sendiri,” ungkap Shinto.
KONDISI KORBAN
Sementara itu, berdasarkan laporan terkini pada Rabu siang kemarin jumlah korban yang menaiki odong-odong tersebut berjumlah 33 orang. Dari 33 penumpang diluar sopir tersebut, sembilan penumpang tewas di lokasi kejadian dan sisanya mengalami luka-luka.
“Sampai dengan siang ini, kita bersyukur bahwa 13 penumpang yang alami luka ringan sudah pulang dari RS Hermina Ciruas, sementara yang lainnya masih dalam perawatan,” tutur Shinto.
PASANG RAMBU-RAMBU
Pada bagian lain, kemarin, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meninjau lokasi tabrakan maut odong-odong di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretapaian Kemenhub RI, Edi Nursalam mengatakan, pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk memasang rambu-rambu perlintasan kereta api.
Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, perlintasan kereta api diserahkan kepada pemilik jakan dalam hal ini pemerintah daerah, sesuai dengan status jalan tersebut.
Perlintasan itu pun, kata dia, harus ada prosedur perizinannya. Sehingga, penyerahan pengelolaan itu dapat dilakukan kepada pemerintah daerah. “Saya minta pemerintah daerah segera mengurus izin pengelolaan perlintasan,” katanya.
Ia mengatakan, jika perlintasan itu tidak ada izinnya dapat disebut ilegal. Perlintasan itu, dapat ditutup secara permanen karena membahayakan pengguna jalan. “Ini setelah kejadian sudah kita tutup, tapi dibuka lagi oleh masyarakat,” ujarnya.
Setelah mempunyai izin pemerintah daerah harus memasang rambu-rambu perlintasan. Seperti marka jalan, peringatan suara, palang, dan yang lainnya. “Ada lima rambu yang harus dipasang, lima kiri lima kanan, kalau ini tidak ada sama sekali,” ucapnya.
Karena itu, pihaknya meminta Pemda untuk segera mengusulkan perizinan pengelolaan perlintasan itu. “Kalau tidak ada izinnya harus ditutup, tapi kalau ditutup akan menghambat perekonomian masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dishub Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan, di Kabupaten Serang ada enam perlintasan kereta api yang belum dipasang palang pintu.
Pihaknya mengaku akan segera menindaklanjuti instruksi dari Kemenhub. “Akan segera kita urus izinnya, termasuk melengkapi rambu-rambu perlintasan, untuk sementara kita kasih palang sementara dulu,” katanya.
Meski demikian, pihaknya memohon Pemprov Banten untuk membantu pemasangan palang perlintasan kereta api. Karena, pihaknya keterbatasan anggaran. “Sebenarnya sejak empat tahun lalu sudah direncanakan, tapi terhambat pandemi yang berdampak pada kondisi keuangan daerah,” pungkasnya. (fam-jek/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
