PENJABAT Gubernur Banten Al Muktabar menjenguk korban kecelakaan odong-odong di RS Hermina, Ciruas. Kedatangan orang nomor satu di Banten ini untuk memastikan kondisi para korban kecelakaan odong-odong yang terjadi di Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7).
Al mengatakan, ia datang ke RS Hermina untuk memastikan langkah-langkah yang bersifat rawatan pada korban kecelakaan odong-odong. “Kita semua berduka dengan adanya musibah kemarin. Dan kemarin saya langsung berkoordinasi dengan beberapa instansi termasuk kita di Pemprov,”ujar Al usai menjenguk para korban kecelakaan odong-odong yang masih menjalani perawatan di RS Hermina, Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (27/7).
Kata Al, secara umum para pasien korban kecelakaan odong-odong telah tertangani dengan baik. Dari 24 orang yang dibawa ke RS Hermina, 13 orang di antaranya sudah pulang. Sedangkan, sembilan orang lainnya masih menjalani perawatan saat ini. “Dan kita sudah melihatnya tadi untuk mendapatkan informasi dari RS Hermina bahwa itu terlayani dengan baik dan beberapa dalam rangka kebutuhan itu termasuk pembiayaan sedang kita konsolidasikan,” tuturnya.
Ia mengatakan, PT Jasa Raharja telah berperan penting untuk mengcover hal-hal yang terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya. Pemprov Banten juga sedang merumuskan beberapa hal secara teknis karena kecelakaan ini mendadak dan tiba-tiba. “Dan sedang kita persiapkan mungkin bisa beberapa hal dengan ringankan beban dari saudara-saudara kita yang terkena musibah ini,” lirih Al.
Al mengajak seluruh masyarakat untuk mendoakan para korban yang telah meninggal dunia agar mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan,” tuturnya.
Terkait dengan perlintasan kereta api, mantan Widyaiswara Ahli Utama di Kementerian Dalam Negeri ini mengatakan, hal itu menyangkut aspek kewenangan. Ia akan berkoordinasi dengan Bupati Walikota untuk hal-hal tersebut. “Agar kita punya kebersamaan dalam rangka menanganinya serta nanti kita evaluasi secara menyeluruh dari pintu-pintu yang atau jalan yang melintas kereta sesuai dengan prosedur yang menjadi ketentuan peraturan perundangan terkait dengan struktur jalan yang melintasi kereta,” tegasnya. (nna/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
