DECEMBER 9, 2022
Utama

Tersangka, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

post-img

Barang Bukti: Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (kedua dari kiri) bersama Wakapolres Serang Kompol Rahmat (ketiga dari kiri) dan Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza saat menunjukkan barang bukti kasus kejahatan yang dilakukan NS di Mapolres Serang, Rabu (27/7). (Fahmi Sa’i/Radar Banten)


Kasus Suami Bunuh Istri di Tunjung Teja

SERANG - NS (30) pelaku pembunuhan terhadap istrinya SP (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Serang. Warga Kampung Pabuaran Dua, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang tersebut dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

“Tersangka diancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga saat konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu (27/7). 

Dijelaskan Shinto, kasus pembunuhan tersebut berawal pada Minggu (24/7) sekira pukul 15.30 WIB. Ketika itu, pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan me­minta kepada korban untuk disiapkan makanan. Korban pun menuruti permin­taan pelaku. Ia kemudian menggoreng telur di dapur. 

Saat sedang menggoreng telur di dapur, korban malah terlihat asyik bermain ponsel. Tingkah korban tersebut menyulut emosi pelaku. Sebab, korban dalam be­berapa hari terakhir selalu bermain ponsel. Ia lantas curiga, kalau korban mempunyai pria idaman lain. 

“Adapun motif tersangka melakukan perbuatan ini karena menaruh curiga kepada korban. Dalam beberapa hari ter­akhir korban selalu membawa handphone, baik itu ke dapur, kamar mandi atau saat akan tidur,” kata Shinto. 

Perilaku korban yang terus-terusan sering bermain ponsel mengundang emosi pelaku. Ia pun memarahi istrinya itu hingga keduanya terlibat cekcok. “Saat cekcok, pelaku mengambil pisau di dapur dan menusukkan pisau tersebut ke tubuh korban hingga membuatnya tersungkur,” ungkap Shinto. 

Setelah korban tersungkur, pelaku melarikan diri. Anak korban yang berusia lima tahun kemudian pulang ke rumah dan mendapati ibunya sudah bersimbah darah. “Selang beberapa menit masuklah anak korban di dalam rumah dan meminta tolong kepada warga sekitar,” kata Shinto didampingi Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza dan Wakapolres Serang Komisaris Polisi (Kompol) Rahmat. 

Warga mendengar informasi korban sudah bersimbah darah kemudian mendatangi lokasi dan membawanya ke Puskesmas Tunjung Teja. Namun, karena luka yang dideritanya membuat nyawa korban tidak dapat tertolong. 

“Hasil autopsi, ditemukan adanya 21 luka pada korban. Luka tersebut, satu luka memar di bagian muka, dua luka lecet du bagian pundak kiri dan 18 luka terbuka akibat benda tajam,” kata Shinto. 

Luka akibat benda tajam tersebut sambung Shinto mengenai organ vital korban. Organ vital yang terkena tusukan pisau dapur itu adalah jantung dan paru-paru. “Untuk penyebab kematian, terkenanya (terkena pisau-red) organ seperti jantung, kantung jantung dan paru-paru sebelah kiri yang mengakibatkan masuknya darah pada rongga dada sebelah kiri dan kanan,” kata Shinto. 

Shinto menuturkan, pasca penusukan terhadap istrinya tersebut, pelaku mendatangi Mapolsek Pamarayan untuk menyerahkan diri. “Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pamarayan tidak lama setelah kejadian. Pelaku menyerahkan diri karena takut dihakimi massa karena ketahuan telah membunuh istrinya,” tutur Shinto. (fam/air)