LEBAK - Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan memberikan perintah khusus bagi anggotanya untuk melakukan penindakan terhadap mobil wisata odong-odong masih beroperasi di jalan raya. Karena membahayakan keselamatan penumpang dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Polres Lebak melalui Satlantas sudah melakukan penegakan hukum kepada odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Karena keamanan dan keselamatan penumpang yang naik odong-odong kurang terjamin,” kata AKBP Wiwin Setiawan kepada Radar Banten, Rabu (27/7).
Dikatakannya, sebelum ada kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api di Kabupaten Serang yang menyebabkan 9 penumpang tewas, Polres Lebak sudah melalukan penindakan dan sosialisasi terkait larangan operasional odong-odong di jalan raya.
“Sebelum kecelakaan di Serang, kita sudah melakukan langkah-langkah baik itu sosialiasi dengan cara memasang spanduk di sejumlah titik di Rangkasbitung dan juga langsung melakukan penindakan dengan sanksi tilang kepada pemilik usaha odong-odong,” ujarnya.
Kapolres mengungkap, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, odong-odong dilarang beroperasi dikarenakan kendaraan tersebut merupakan mobil yang dimodifikasi dan tidak memiliki keamanan juga jaminan keselamatan bagi para penumpang.
Menurutnya, odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi di lokasi wisata dan juga kompleks perumahan.
“Saya tegaskan sekali lagi, odong-odong dilarang untuk beroperasi di jalan raya. Jika masih ada yang membandel maka odong-odong tersebut akan dimusnahkan,” tegasnya.
Polres Lebak, katanya, sudah memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk menyosialisasikan aturan kepada pemilik usaha odong-odong di setiap pelosok daerah.
“Satlantas juga akan melakukan operasi dan razia dengan melakukan penegakan hukum kepada para pelaku usaha odong-odong yang nakal. Kita akan memberikan tilang dan mengamankan kendaraan odong-odong ke Mapolres Lebak.
Karenanya, kita meminta kerja sama dari masyarakat, khususnya orangtua untuk mengawasi anak-anak agar tidak menaiki odong-odong di jalan raya. Hal itu dapat membahayakan penumpang dan pengendara di jalan raya,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini.(mg-02/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
