DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

Tindak Tegas Odong-Odong di Jalan Raya

post-img

LEBAK - Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan memberikan pe­rintah khusus bagi anggotanya untuk melakukan penindakan terhadap mobil wisata odong-odong masih beroperasi di jalan raya. Karena mem­bahayakan keselamatan pe­numpang dan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ten­tang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Polres Lebak melalui Satlantas sudah melakukan penegakan hukum kepada odong-odong yang beroperasi di jalan raya. Karena keamanan dan keselamatan penumpang yang naik odong-odong kurang terjamin,” kata AKBP Wiwin Setiawan kepada Radar Banten, Rabu (27/7).

Dikatakannya, sebelum ada kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api di Kabupaten Serang yang menyebabkan 9 penumpang tewas, Polres Lebak sudah melalukan pe­nindakan dan sosialisasi terkait larangan operasional odong-odong di jalan raya.

“Sebelum kecelakaan di Serang, kita sudah melakukan langkah-lang­kah baik itu sosialiasi dengan cara memasang spanduk di sejumlah titik di Rangkasbitung dan juga lang­sung melakukan penindakan dengan sanksi tilang kepada pemilik usaha odong-odong,” ujarnya.

Kapolres mengungkap, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, odong-odong dilarang beroperasi dika­renakan kendaraan tersebut meru­pakan mobil yang dimodifikasi dan tidak memiliki keamanan juga ja­minan keselamatan bagi para pe­numpang.

Menurutnya, odong-odong hanya diperbolehkan beroperasi di lokasi wisata dan juga kompleks perumahan.

“Saya tegaskan sekali lagi, odong-odong dilarang untuk beroperasi di jalan raya. Jika masih ada yang membandel maka odong-odong tersebut akan dimusnahkan,” te­gasnya.

Polres Lebak, katanya, sudah me­merintahkan Bhabinkamtibmas untuk menyosialisasikan aturan ke­pada pemilik usaha odong-odong di setiap pelosok daerah.

“Satlantas juga akan melakukan operasi dan razia dengan melakukan penegakan hukum kepada para pe­laku usaha odong-odong yang nakal. Kita akan memberikan tilang dan mengamankan kendaraan odong-odong ke Mapolres Lebak.

Karenanya, kita meminta kerja sama dari ma­syarakat, khususnya orangtua untuk mengawasi anak-anak agar tidak menaiki odong-odong di jalan raya. Hal itu dapat membahayakan pe­numpang dan pengendara di jalan raya,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Lebak ini.(mg-02/tur)