DECEMBER 9, 2022
Cilegon

PHK Bungasari Belum Sah

post-img

CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menyatakan pemutusan hu­bungak kerja (PHK) oleh PT Bungasari Flour Mills Indonesia Cilegon kepada puluhan karyawannya belum sah. 

PHK dianggap belum sah karena manajemen Bungasari dianggap belum melalui sejumlah prosedur yang telah ditetapkan. 

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Cilegon, Faruk Oktavian menjelaska...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan