DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Warga Cikeusal Edarkan 35 Gram Sabu

post-img

SERANG – Sutedy menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang. Ia didakwa ter­libat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat melebihi lima gram. Warga Kampung Jegog, Desa Mongpok, Keca­matan Cikeusal, Kabupaten Serang, itu disebut berkomplot dengan Mohamad Hu­maedi yang perkaranya disidangkan secara terpisah.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Ne­geri Serang, perkara ini be...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan