DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

TKDN Mobil Listrik 40 Persen

post-img

JAKARTA-Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan kewajiban pemenuhan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen bagi produsen mobil listrik mulai 1 Januari 2026. Ketentuan ini berlaku bagi enam perusahaan yang sebelumnya telah me­nerima insentif impor kendaraan listrik berbasis baterai dalam bentuk completely built up (CBU).

Masa berlaku insentif pembebasan bea masuk...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan