DIALOG: Pengurus SPN Kabupaten Lebak mendatangi kantor Disnakertrans untuk berdialog, kemarin.(Yusuf/Radar Banten)
LEBAK - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak mencatat ada 17 ribu buruh yang menerima upah murah di Lebak. Para buruh menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak Rp2,7 juta.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Lebak Sidik Uen menyatakan, perusahaan yang telah menerapkan gaji sesuai UMK beberapa perusahaan saja. Untuk itu, masih banyak perusahaan yang belum membayar upah sesuai UMK.
“Lebih dari 17 ribu buruh di Lebak masih digaji di bawah UMK, sekitar 80 persen perusahaan belum mengikuti aturan UMK,” kata Sidik kepada Radar Banten, Selasa (27/9).
Dikatakannya, dengan gaji di bawah UMK, para buruh kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ditambah lagi dengan adanya kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kondisi tersebut jelas menyulitkan dan membuat kehidupan buruh tambah sengsara. Bahkan, hingga kini masih banyak buruh di Bumi Multatuli yang tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam rapat ini juga kami menyampaikan bahwa setiap buruh harus didaftarkan dalam kepesertaan BPJS, semua tanpa terkecuali. Semua perusahaan harus mengikutsertakan seluruh karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Untuk itu, Sidik meminta kepada Disnakertrans Lebak untuk melakukan pengawasan dan memastikan seluruh perusahaan memberlakukan upah sesuai UMK dan mendaftarkan setiap pekeja dalam program BPJS.
“Kita juga minta agar UMK tahun 2023 nanti dinaikan hingga 13 persen. Angka tersebut telah kita perhitungkan sesuai dengan kondisi saat ini. Kita menolak penetapan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah. Karena kita acuannya adalah kebutuhan hidup layak dan dampak dari kenaikan BBM,” tegasnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Lebak Maman Suparman mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dari SPN yang menyebutkan ada 17 ribu buruh di Lebak yang digaji di bawah UMK. Berdasarkan aturan, perusahaan wajib memberikan gaji sesuai UMK yang telah ditetapkan.
“Jadi saya tegaskan, tolong kepada SPN untuk memberikan informasi ke Disnaker, nanti kita bahas bersama baik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), SPN maupun akademisi,” ucapnya.
Sementara itu, untuk UMK 2023 dan tuntutan SPN Lebak, Disnakertrans akan melakukan pembahasan kenaikan UMK dengan memperhatikan formula yang telah ditetapkan dan melibatkan pengusaha, buruh, dan pihak terkait lainnya.
“Insyaallah hasil pertemuan ini akan dibahas hingga penetapan UMK, yakni pada November nanti. Pada intinya penetapan UMK akan dilakukan dengan melihat berbagai aspek. Tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(mg-02/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
