DECEMBER 9, 2022
Lebak - Viral

17 Ribu Buruh Terima Gaji di Bawah UMK

post-img

DIALOG: Pengurus SPN Kabupaten Lebak mendatangi kantor Disnakertrans untuk berdialog, kemarin.(Yusuf/Radar Banten)

LEBAK - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak mencatat ada 17 ribu buruh yang menerima upah murah di Lebak. Para buruh menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak Rp2,7 juta.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Lebak Sidik Uen menyatakan, per­usaha­an yang telah menerapkan gaji se­suai UMK beberapa perusahaan saja. Untuk itu, masih banyak perusahaan yang belum membayar upah sesuai UMK. 

“Lebih dari 17 ribu buruh di Lebak masih digaji di bawah UMK, sekitar 80 persen per­usahaan belum mengikuti aturan UMK,” kata Sidik kepada Radar Banten, Selasa (27/9).

Dikatakannya, dengan gaji di bawah UMK, para buruh kesulitan dalam meme­nuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ditam­bah lagi dengan adanya kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Kondisi tersebut jelas menyulitkan dan membuat kehidupan buruh tambah sengsara. Bah­kan, hingga kini masih banyak buruh di Bumi Multatuli yang tidak diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Dalam rapat ini juga kami menyampaikan bahwa setiap buruh harus didaftarkan da­lam kepesertaan BPJS, semua tanpa ter­kecuali. Semua perusahaan harus meng­i­kutsertakan seluruh karyawannya untuk menjadi peserta BPJS Ketenaga­kerjaan dan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

Untuk itu, Sidik meminta kepada Dis­nakertrans Lebak untuk melakukan pe­nga­wasan dan memastikan seluruh per­usa­haan memberlakukan upah sesuai UMK dan mendaftarkan setiap pekeja da­lam program BPJS. 

“Kita juga minta agar UMK tahun 2023 nanti dinaikan hingga 13 persen. Angka tersebut telah kita perhitungkan sesuai dengan kondisi saat ini. Kita menolak pe­netapan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah. Karena kita acuannya adalah kebutuhan hidup layak dan dampak dari ke­naikan BBM,” tegasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker­trans Lebak Maman Suparman me­nga­takan, pihaknya akan menindaklanjuti la­poran dari SPN yang menyebutkan ada 17 ribu buruh di Lebak yang digaji di ba­wah UMK. Berdasarkan aturan, per­usaha­an wajib memberikan gaji sesuai UMK yang telah ditetapkan.

“Jadi saya tegaskan, tolong kepada SPN untuk memberikan informasi ke Disnaker, nanti kita bahas bersama baik dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), SPN maupun akademisi,” ucapnya.

Sementara itu, untuk UMK 2023 dan tun­tutan SPN Lebak, Disnakertrans akan melakukan pembahasan kenaikan UMK dengan memperhatikan formula yang telah ditetapkan dan melibatkan pengu­saha, buruh, dan pihak terkait lainnya. 

“Insyaallah hasil pertemuan ini akan dibahas hingga penetapan UMK, yakni pada November nanti. Pada intinya pe­netapan UMK akan dilakukan dengan me­lihat berbagai aspek. Tujuannya untuk ke­sejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(mg-02/tur)