DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Bayi Itu Dibunuh Sebelum Dibuang ke Tong Sampah

post-img

BARANG BUKTI: Kapolres Serang AKBP Yudha Satria (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus pembuangan mayat bayi di Mapolres Serang, Selasa (27/9).  (Fahmi Sa’i/Radar Banten)

SERANG - Penyidik mengungkap fakta baru dalam kasus pembuangan bayi di tong sampah di Kampung Kadinding, De­sa Tambak, Kecamatan Kibin, Ka­bupaten Serang. AMS (19), ibu kandung bayi perempuan tersebut, ternyata mem­bunuh bayi yang baru dilahirkannya itu sebelum dibuang ke tong sampah. 

“Tersangka mengakui jika pada saat ba­yi lahir, kondisinya dalam keadaan hi­dup. Namun karena tersangka malu dan takut (karena melahirkan di luar nikah-red), bayi kemudian dibekap hingga me­ninggal dunia,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudha Satria saat konferensi pers di Mapolres Se­rang, Senin (27/9).

Dijelaskan Yudha, warga Cempaka, Ka­bupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Se­latan, tersebut melahirkan pada Kamis (15/9) malam di dalam kamar mandi kos. Setelah bayi lahir dan dibunuh, pelaku lalu membuangnya ke tong sampah di Kam­pung Kadinding pada Jumat (16/9). 

Lokasi pembuangan bayi tidak jauh dari tempat kos yang disewa AMS. “Setelah di­bungkus kantong plastik, keesokan ha­rinya sekitar pukul 05.00 WIB jasad bayi dibuang ke dalam tong sampah. Dan kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, bungkusan tersebut ditemukan oleh wa­nita pemulung,” kata Yudha. 

Penemuan mayat bayi tersebut membuat warga sekitar heboh. Polisi yang menerima lapo­ran tersebut, kemudian mendatangi lo­kasi dan mengevakuasi jasad bayi itu ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. 

“Hasil autopsi, bayi lahir dalam keadaan ber­nafas, terdapat memar pada bagian da­hi kiri, kelopak mata atas sebelah kiri, pi­pi kanan dan pipi kiri. Ada juga luka le­cet pada bagian dada kiri, lalu ada re­sapan darah di kulit kepala bagian dalam,” jelas Yudha.

Dikatakan Yudha, setelah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi, pihaknya ber­hasil mengungkap identitas pelaku pem­buangan bayi tersebut. Pengungkapan iden­titas pelaku itu setelah personel Bha­binkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Cikande gigih melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menda­patkan informasi dari warga bahwa di sekitar TKP pembuangan jasad bayi, ada seorang perempuan yang dicurigai sebagai pelakunya. Sebab, dia sudah tidak masuk kerja pasca bayi tersebut ditemukan. 

“Jadi setelah adanya penemuan mayat bayi, wanita penghuni rumah kontrakan tidak bekerja,” ungkap Yudha. 

Berbekal informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Cikande langsung mengamankan AMS. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. 

Untuk memperkuat pengakuan itu, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan. “Hasilnya diketahui ada luka robek akibat persalinan,” kata Yudha. 

Kapolsek Cikande Komisaris Polisi (Kompol) Indra Feradinata menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku AMS meng­akui jika kehamilannya hasil perse­tubuhan dengan pacar. Perbuatan terlarang tersebut dilakukan sebanyak empat kali.

“Namun setelah melakukan persetubuhan di luar nikah, sang pacar tidak meng­hu­bungi bahkan menemui (tersangka-red) lagi,” tutur Indra. 

Hal itulah yang membuat AMS nekat membunuh bayinya. Kemudian,membuang jasad bayi ke tong sampah. (fam/don)