CURANMOR: Ini dua pelaku curanmor yang berhasil dibekuk Polsek Cibadak.
LEBAK - Polsek Cibadak berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan Bambu Kuning, RT 002 RW 005, Desa Mekaragung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/9).
Kedua pelaku itu berinisial AE (25) dan MW (33). Keduanya warga Kecamatan Cibadak.
AE dan MW ditangkap lantaran terbukti melakukan pencurian kendaraan motor Honda Scoppy dengan nomor polisi A 4825 OH milik Nurkamalia, warga Perumahan Bambu Kuning.
Kejahatan mereka diketahui pada pukul 05.00 WIB. Saat itu, AE dan MW mencuri motor korban yang tengah disimpan di dalam garasi rumah. Kedua pelaku membawa kabur motor korban setelah merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T.
“Kita terima adanya laporan curanmor di Perumahan Bambu Kuning tadi pagi (kemarin-red), kita pun langsung melakukan penyelidikan terhadap aksi pencurian itu,” kata Kapolsek Ciabdak Iptu Subara.
Polisi kemudian memeriksa beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian. Termasuk memeriksa CCTV di sekitaran lokasi. Alhasil, tidak butuh waktu lama, penyidik Polsek Cibadak berhasil meringkus AE dan MW di rumahnya masing, di Kecamatan Cibadak.
Sepeda motor milik Nurkamalia yang belum berpindah tangan dari kedua pelaku dijadikan barang bukti. Serta, satu unit motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan, empat buah kunci leter T, dan sebilah senjata tajam berupa golok.
“Mereka ini tergolong nekat dan berbahaya, karena dalam aksinya mereka ini membawa sebilah golok. Dan pada kasus ini, golok itu mereka gunakan untuk merusak gembok garasi rumah korban,” kata Subara.
Hasil pemeriksaan terhadap AE dan MW, ungkap Subara, pencurian motor milik Nurkalamia ternyata bukan kali pertama yang dilakukan kedua pelaku. Sebelumnya, AE dan MW sudah melakukan aksi serupa di empat lokasi lain di wilayah Kecamatan Cibadak.
“Sementara untuk dua pelaku dan barang bukti tindak kejahatan sudah kita amakan di Mapolsek Cibadak, dan saat ini tim Unit Reskrim Polsek Cibadak sedang malakukan pengembangan termasuk mencari oknum penadah motor hasil curian mereka,” tegasnya.
AE dan MW dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (mg-02/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
