DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Didakwa Korupsi Rp669 Juta

post-img

DIDAKWA: Pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Kepala SMPN 17 Tangsel Marhaen Nusantara di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (17/9). (Fahmi Sa’i/Radar Banten)

SERANG - Mantan Kepala SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara didakwa telah me­lakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 1.077 siswa tahun 2020 senilai Rp 699 juta. Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (27/9) siang. 

JPU Kejari Tangsel Puguh Raditya men­jelaskan bahwa tahun anggaran 2020, SMPN 17 Tangsel menerima dana PIP untuk 1.218 siswa. Namun, dari jumlah itu hanya 1.183 yang melakukan aktivasi. 

“Nilainya Rp765.750.000, dan yang dikem­balikan ke kas negara sebanyak 35 siswa senilai Rp22.857.000,” ujar Puguh membacakan surat dakwaan. 

Puguh mengatakan, dana PIP ter­sebut seharusnya diberikan kepada sis­wa langsung. Akan tetapi, lan­jutnya, “Terdakwa Marhaen Nu­san­tara membuat surat kuasa untuk pe­narikan seluruh dana bantuan so­sial PIP di SMPN 17 Tangsel, dan me­ngua­sakan dirinya sendiri tanpa se­­pe­ngetahuan orangtua siswa”.

Puguh mengatakan, dalam proses pengajuan bantuan PIP itu, terdakwa Marhaen Nusantara dibantu dua orang yang mengaku sebagai tim pem­­beri bantuan aspirasi dari DPR, yaitu Mugni dan Rizki. Saat ini, Mugni dan Rizki ditetapkan sebagai buronan.

“Mugni dan Rizki membantu ter­dakwa dalam mempersiapkan segala sesuatunya hingga pencairan,” kata Puguh di hadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.

Puguh mengungkapkan, pada pertengahan Juli 2020 terdakwa Marhaen Nusantara mempersiapkan dokumen penyaluran bantuan PIP ke­pada siswa SMPN 17 Tangsel dan do­kumen penarikan di Bank BRI Ca­bang Indah Mas Balaraja. Dia di­bantu Mugni dan Rizki.

“(Terdakwa-red) mempersiapkan dokumen berupa surat perintah mem­­bayar dari PPSPM ke Kemen­te­rian Keuangan melalui KPPN pa­da 13 Juli 2022, Surat Perintah Pen­­cairan Dana (SPPD) yang diter­bitkan oleh kuasa bendahara umum pu­sat pada 15 Juli 2022, surat pe­rintah pencairan dana PIP SMP ta­hap V tahun 2020 dari PPK PIP ke­pada Direktur BRI pada 16 Juli 2022,” kata Puguh.

Dengan dokumen itu, terdakwa Marhaen Nusantara bersama Rizki dan Mugni melakukan pencairan dana PIP. “Menarik dana secara kolektif di Bank BRI (Cabang Indah Mas Balaraja-red) untuk 1.077 siswa pe­nerima PIP dengan jumlah Rp699 juta, dilakukan sebanyak 11 kali pe­narikan,” kata Puguh.

Puguh memastikan, penarikan da­­na PIP oleh terdakwa Marhaen Nu­­santara itu ilegal. Sebab, tidak pernah mendapat surat kuasa dari 1.077 orangtua siswa penerima PIP.

Puguh mengatakan, dana PIP ta­hun 2020 yang ditarik oleh ter­dakwa se­kitar Rp700 juta, sesuai data 800 buku tabungan penerima dana PIP tahun 2020 SMPN 17 Tangsel.

“Sedangkan sisanya dibawa oleh saudara Mugni dan Rizki sebanyak 277 buku tabungan berikut uang sebesar Rp300 juta dana PIP tahun 2020 untuk SMPN 17 Tangsel,” ucap Puguh. 

Terdakwa Marhaen Nusantara, lanjut Puguh, tidak menyalurkan ban­tuan tersebut kepada siswa pene­rima PIP pada 24 Agustus 2020. “Pada kenyataannya dana PIP ter­sebut dipergunakan untuk kepen­tingan pribadi terdakwa Marhaen Nusantara,” tegas Puguh.

Puguh mendakwa Marhaen Nu­san­tara dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 ten­tang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembe­rantasan Tipikor. Dakwaan subsider, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dan, atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pem­be­rantasan Tipikor. (fam/don)