DIDAKWA: Pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Kepala SMPN 17 Tangsel Marhaen Nusantara di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (17/9). (Fahmi Sa’i/Radar Banten)
SERANG - Mantan Kepala SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk 1.077 siswa tahun 2020 senilai Rp 699 juta. Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (27/9) siang.
JPU Kejari Tangsel Puguh Raditya menjelaskan bahwa tahun anggaran 2020, SMPN 17 Tangsel menerima dana PIP untuk 1.218 siswa. Namun, dari jumlah itu hanya 1.183 yang melakukan aktivasi.
“Nilainya Rp765.750.000, dan yang dikembalikan ke kas negara sebanyak 35 siswa senilai Rp22.857.000,” ujar Puguh membacakan surat dakwaan.
Puguh mengatakan, dana PIP tersebut seharusnya diberikan kepada siswa langsung. Akan tetapi, lanjutnya, “Terdakwa Marhaen Nusantara membuat surat kuasa untuk penarikan seluruh dana bantuan sosial PIP di SMPN 17 Tangsel, dan menguasakan dirinya sendiri tanpa sepengetahuan orangtua siswa”.
Puguh mengatakan, dalam proses pengajuan bantuan PIP itu, terdakwa Marhaen Nusantara dibantu dua orang yang mengaku sebagai tim pemberi bantuan aspirasi dari DPR, yaitu Mugni dan Rizki. Saat ini, Mugni dan Rizki ditetapkan sebagai buronan.
“Mugni dan Rizki membantu terdakwa dalam mempersiapkan segala sesuatunya hingga pencairan,” kata Puguh di hadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Puguh mengungkapkan, pada pertengahan Juli 2020 terdakwa Marhaen Nusantara mempersiapkan dokumen penyaluran bantuan PIP kepada siswa SMPN 17 Tangsel dan dokumen penarikan di Bank BRI Cabang Indah Mas Balaraja. Dia dibantu Mugni dan Rizki.
“(Terdakwa-red) mempersiapkan dokumen berupa surat perintah membayar dari PPSPM ke Kementerian Keuangan melalui KPPN pada 13 Juli 2022, Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) yang diterbitkan oleh kuasa bendahara umum pusat pada 15 Juli 2022, surat perintah pencairan dana PIP SMP tahap V tahun 2020 dari PPK PIP kepada Direktur BRI pada 16 Juli 2022,” kata Puguh.
Dengan dokumen itu, terdakwa Marhaen Nusantara bersama Rizki dan Mugni melakukan pencairan dana PIP. “Menarik dana secara kolektif di Bank BRI (Cabang Indah Mas Balaraja-red) untuk 1.077 siswa penerima PIP dengan jumlah Rp699 juta, dilakukan sebanyak 11 kali penarikan,” kata Puguh.
Puguh memastikan, penarikan dana PIP oleh terdakwa Marhaen Nusantara itu ilegal. Sebab, tidak pernah mendapat surat kuasa dari 1.077 orangtua siswa penerima PIP.
Puguh mengatakan, dana PIP tahun 2020 yang ditarik oleh terdakwa sekitar Rp700 juta, sesuai data 800 buku tabungan penerima dana PIP tahun 2020 SMPN 17 Tangsel.
“Sedangkan sisanya dibawa oleh saudara Mugni dan Rizki sebanyak 277 buku tabungan berikut uang sebesar Rp300 juta dana PIP tahun 2020 untuk SMPN 17 Tangsel,” ucap Puguh.
Terdakwa Marhaen Nusantara, lanjut Puguh, tidak menyalurkan bantuan tersebut kepada siswa penerima PIP pada 24 Agustus 2020. “Pada kenyataannya dana PIP tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Marhaen Nusantara,” tegas Puguh.
Puguh mendakwa Marhaen Nusantara dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. Dakwaan subsider, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dan, atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (fam/don)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
