DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan

post-img

JAKARTA - Lembaga Penjamin Sim­panan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps) dan simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum sebesar 50 bps.

Dengan kenaikan itu maka TBP Rupiah di bank umum sebesar 3,75 persen dan valas menjadi 0,75 persen. Kemu­dian TBP Rupiah di bank perkrediatan rakyat (BPR) menjadi 6,25 persen. TBP tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2022 sampai 31 Januari 2023. 

Kebijakan itu ditetapkan LPS pada dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (26/9).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan ada bebe­rapa pertimbangan yang mendasari kebijakan tersebut. Antara lain, mem­beri ruang perbankan merespon kebija­kan suku bunga bank sentral dengan menjaga kecukupan cakupan penja­minan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan.

“Kebijakan tersebut juga mempertim­bangkan, transmisi kenaikan suku bunga acuan terhadap suku bunga sim­panan di tengah likuiditas per­bankan yang masih longgar, memper­kuat sinergi kebijakan dengan otoritas lain dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi, dan cakupan penjaminan yang masih cukup stabil,” ujar Purbaya dalam keterangan resmi­nya, di Jakarta, Selasa (27/9).

Purbaya menjelaskan, LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan asesmen dan evaluasi terhadap perkem­bangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta ber­potensi mempengaruhi penetapan.

Selanjutnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, bank wajib membe­ritahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penja­minan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Mengenai kondisi likuiditas perbankan terkini, Purbaya mengatakan, walau GWM atau giro wajib minimum/dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank Indonesia) dinaikkan, suku bunga naik, dan TBP juga naik. Namun pihaknya melihat kondisi likuiditas dipengaruhi secara overall dari berbagai bauran kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan yakni, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan juga LPS.

“Indikator yang paling mudah adalah pertumbuhan M0 itu sekarang masih 32 persen, itu jauh di atas level saat kita mengalami kondisi di awal tahun 2020, dimana saat itu minus 14,4 persen. Jadi kondisi secara riil likuiditas perbankan kita secara keseluruhan itu amat baik,” ungkapnya.

Purbaya melanjutkan, adapun fun­damental kondisi perbankan yang relatif kuat ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang berada di level 24,83 persen dan rasio alat likuid (AL/NCD) di kisaran 117,99 persen. (bie)