DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Kerja Sama Pasar Rau Berakhir

post-img

RAPAT: Pemkot Serang saat menggelar rapat tertutup bersama PT Pesona Banten Persada di Sektretariat Daerah Kota Serang, Senin (27/10).

  

SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengklaim bahwa PT Pesona Banten Persada telah menyetujui pemutusan kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR). Kesepakatan tersebut disampaikan setelah digelarnya rapat tertutup antara Pemkot Serang dan pihak PT Pesona di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Senin (27/10).

Rapat tersebut membahas masa depan pengelolaan pasar tradisional terbesar di Kota Serang yang selama ini dikelola oleh pihak swasta. Pemkot berencana mengambil alih pengelolaan PIR sebagai bagian dari upaya optimalisasi aset daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Meski demikian, pihak PT Pesona Banten Persada akan menyetujui pengakhiran kerja sama tersebut, apabila Pemkot Serang memenuhi dengan sejumlah syarat-syarat tertentu.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan hasil rapat menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara kedua pihak untuk mengakhiri perjanjian kerja sama.

“Baik PT Pesona maupun Pemkot Serang memiliki marwah yang sama, yaitu bersepakat untuk mengakhiri perjanjian kerja sama. Tapi langkah ini tetap harus melalui mekanisme yang tepat agar tidak melanggar aturan,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, kesepakatan pengakhiran kerja sama tersebut akan ditempuh melalui dua opsi, yakni adendum perjanjian kerja sama atau legal opinion (pendapat hukum) dari Kejaksaan. Langkah ini, kata Wahyu, dilakukan agar keputusan tersebut sah secara hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Pertimbangannya banyak, mulai dari kondisi pedagang, tenaga kerja, hingga piutang PT Pesona. Jadi, semua harus dikaji mendalam agar pengakhiran ini tidak menimbulkan sengketa,” katanya.

Wahyu menegaskan, keputusan Pemkot Serang untuk mengambil alih pengelolaan PIR didasari pada keinginan untuk mengoptimalkan aset daerah dan rencana pembangunan ulang pasar tersebut. “Ini bagian dari upaya Pemkot mengoptimalkan aset dan pendapatan daerah, serta mendukung rencana Wali Kota untuk melakukan pembangunan Pasar Rau,” jelasnya.

Sementara itu, CEO PT Pesona Banten Persada, Lutfi Ismail Ishaq, mengatakan pemutusan kerja sama tersebut tidak bisa serta merta begitu saja. “Pemutusan itu tidak serta-merta dilakukan. Kami mendukung program pemerintah untuk membangun pasar yang lebih baik, tapi tentu ada hal-hal yang harus dipenuhi, seperti kompensasi atas hilangnya pendapatan perusahaan, piutang dagang, dan nasib karyawan,” ungkap Lutfi.

Ia mengaku, PT Pesona mendukung rencana pembangunan pasar oleh Pemkot Serang, namun meminta agar prosesnya dilakukan secara jelas dan transparan, terutama terkait sumber pendanaan. “Kalau memang pasar Rau mau dibangun, harus jelas sumber dananya. Kalau sudah ada, kami tentu mendukung,” tegasnya.

Terkait dugaan wanprestasi yang sempat disebut dalam laporan BPK, Lutfi mengaku belum pernah menerima hasil audit atau surat resmi terkait hal tersebut. “Saya belum tahu seperti apa hasil temuan BPK itu. Selama saya menjadi CEO di Pasar Rau, belum pernah menerima surat dari BPK,” ujarnya.

Lutfi juga menyinggung persoalan sertifikat hak milik pedagang di Pasar Rau. Ia menjelaskan, pedagang sebenarnya dapat memperpanjang sertifikat tersebut, namun prosesnya membutuhkan rekomendasi dari Pemkot Serang. “Memperpanjang sertifikat itu sebetulnya bisa dilaksanakan. Cuman kan persoalannya itu harus ada rekomendasi dari pemerintah kota. Nah, masalahnya pemerintah kota itu mau enggak mengeluarkan itu?," tegasnya. (nrl/jek)