DECEMBER 9, 2022
Hukrim

YLBHI Desak Pengesahan RKUHP Ditunda

post-img

JAKARTA-Pengesahan Rancangan Ki­tab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) diminta agar ditunda. Sebab, sejumlah pasal dalam RKUHP yang akan di­sahkan sebelum 15 Desember 2022 oleh DPR RI ini dianggap bermasalah. 

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menu­turkan, masih banyak pasal ber­masalah dan belum dibahas, serta ada juga masih jadi perdebatan. 

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan