DECEMBER 9, 2022
Hukrim

MUATAN BERLEBIH

post-img

MUATAN BERLEBIH: Kendaran bak terbuka mengangkut muatan berlebih melintas di Jalan Raya Serang-Cilegon, Tamanbaru, Taktakan, Kota Serang, Selasa (27/12). Kendaraan dengan muatan berlebih melanggar peraturan lalulintas dan dapat membahayakan keselamatan.  (QODRAT/RADAR BANTEN)

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan