DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Dewan Minta Pj Walikota Jaga Netralitas

post-img

Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri


SERANG - Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Hasan Basri meminta agar Penjabat (Pj) Walikota Se­rang dapat menjaga netralitasnya men­jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Selain itu, Hasan ju­ga mendesak agar Pj Walikota Serang Yedi Rahmat dapat mengin­truk­sikan seluruh ASN agar dapat men­jaga netralitasnya di Pemilu 2024. 

“Ya, saya rasa menjaga netralitas itu penting. Kami pun dewan meminta dan mengingatkan kepada pak Pj Wali Kota untuk menja­ga netralitas para ASN di ling­kungan Pemkot Se­­rang,” ujarnya, Ming­gu (28/1).

Hasan menilai, un­tuk menjaga kondu­si­vitas pada pelaksa­naan Pemilu 2024 khususnya pilpres, men­jadi tanggung jawab Pemkot Se­rang. Termasuk juga masyarakat dan semua pihak yang terkait, memiliki peranan penting dalam menjaga ketertiban dan kedamaian pemilu. 

“Karena ini menyangkut orang ba­nyak, dan semua harus turut ber­par­ti­sipasi untuk menjaga kondusifitas pe­­milu nanti, supaya berjalan damai dan tidak gaduh,” katanya.

Hasan menuturkan, Pj Walikota Se­rang sejauh ini sudah cukup baik da­lam memberikan pemahaman dan mak­na pada Pemilu 2024. Meskipun Yedi Rahmat merupakan pejabat dari Pe­merintah Pusat, yang saat ini banyak isu beredar berkaitan dengan pemi­lih­an presiden. 

“Tapi saya rasa tidak ada pembahasan atau pun keberpihakkan pak Pj Wali Kota. Saya melihat beliau, sudah cukup baik dalam menjaga itu,” tuturnya.

Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rah­mat mengaku akan berkomitmen untuk menjaga netralitasnya menjelang pe­milihan umum (Pemilu) 2024. Sebab, Pj kepala daerah merupakan penjabat aparatur sipil negara (ASN) yang dipilih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat me­ngatakan, seluruh ASN harus ber­sikap netral memasuki tahun politik. Se­bab, ASN secara tegas dilarang u­ntuk terlibat dalam Pemilu 2024.

“Intinya semua ASN harus netral se­suai peraturan perundang-un­dang­an,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan aturan Un­dang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan di­amanatkan agar tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana­pun serta tidak memihak kepada ke­pentingan siapapun.

Selain itu, Pemerintah Pusat ju­ga menerbitkan surat keputusan ber­sama (SKB) tentang Pedoman Pem­binaan dan Pengawasan Net­ra­litas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. “Semuanya ha­­­rus taat dan ha­rus sesuai de­ngan per­aturan per­un­dang-un­da­ngan,” kata­nya.(mg04/air)