DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Tiga Pemabuk Divonis 10 Tahun Penjara

post-img

dok Radar Banten

BUNUH TEMAN: Ketiga terdakwa saat menunggu persidangan di PN Serang pada Rabu (10/1) lalu.

 

*Bunuh Teman yang Tak Patungan Beli Miras

SERANG - Misro, Saihul Amam, dan Hamid divonis masing-masing 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (28/2). Ketiganya dinilai telah terbukti bersa...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan