DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Awasi Kuota Siswa SMP Negeri Dindikbud Harus Tegas Terhadap Pelanggaran PPDB

post-img

SERANG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang diminta bersikap tegas terhadap SMP Negeri yang melanggar aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Soalnya, selama ini banyak ditemukan SMP Negeri yang menerima siswa melebihi batas maksimal.

Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta (FOKKS) Kota Serang Deni Gumelar mengingatkan Dindikbud Kota Serang agar mengawasi pelaksanaan PPDB sesuai aturan.

Tahun ini, pelaksanaan PPDB berpedoman pada Surat Edaran (SE)Walikota Serang nomor 420/601-dispendbudkot/2021 tentang PPDB TK, SD, dan SMP. Kemudian Surat Keputusan (SK) Kepala Dindikbud Kota Serang nomor 421/1275-dispendbudkot/2022 tentang Petunjuk Teknis PPDB pada TK, SD, dan SMP di Kota Serang Tahun Pelajaran 2022/2023.

Sesuai aturan tersebut, jumlah rombongan belajar (rombel) tingkat SD dibatasi hingga 28 orang, SMP 32 orang, SDLB 5 orang, dan SMPLB 8 orang. “Sementara tidak ada punishment (hukuman-red) seperti yang memang seharusnya (bagi sekolah melanggar-red), ketika ada pelanggaran, ada hukuman dari atasan dalam hal ini Dindikbud,“ kata Deni kepada Radar Banten, kemarin (28/6)

Tahun tahun sebelumnya, diakui Deni, pihaknya banyak menemukan SMP Negeri yang menerima peserta didik melebihi batas maksimal.

Sementara berdasarkan data yang diterima Radar Banten, hasil evaluasi Tahun Pelajaran 2021/2022 dari 27 SMP Negeri di Kota Serang, ada 21 SMP Negeri yang menerima siswa melebihi batas maksimal. Bahkan ada SMP Negeri yang menampung siswa 43 orang per rombel. “Ini jangan sampai ketika terjadi pelanggaran efeknya domino, ada enam SMP swasta tutup dalam tiga tahun terakhir,” ungkapnya.

Untuk itu, tahun ini, Dindikbud Kota Serang serius melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB. “Harusnya pendidikan di Kota Serang ini jadi barometer bagi daerah lain karena sebagai Ibukota Provinsi Banten,” katanya.

Kepala Dindikbud Kota Serang Alpedi berjanji menegur SMP Negeri yang melaksanakan PPDB tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis). “Saya pasti tegor kalau misalnya betul, tapi tidak boleh berprasangka buruk karena belum terjadi di jaman saya mudah-mudahan semuanya mengindahkan aturan,” kilahnya.

 

CEK

Kemarin, Walikota Serang Syafrudin mendatangiu Pos Pelayanan PPDB milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang untuk mengecek pelaksanaannya.

Syafrudin mengatakan, jumlah lulusan siswa SD di Kota Serang tak sebanding dengan daya tampung SMPN yang ada. Dimana, lulusan SD mencapai 12.414 siswa, sedangkan daya tampung SMPN sebanyak 6.688 siswa. “Jadi, daya tampungnya kurang dari 50 persen. Kami berharap yang tidak masuk negeri, siap-siap ke swasta," katanya.

"Karena banyak sekolah swasta berprestasi. Jadi, anak tidak harus harus (sekolah-red) ke negeri," tambah Syafrudin.

Menurut Syafrudin, pihaknya tengah berencana membangun sekolah baru pada lokasi tak terjangkau zonasi. Seperti, di Kelurahan Banten Kecamatan Kasemen dan Kelurahan Umbul Tengah di Komplek Baladika Kecamatan Taktakan. "Kita rencanakan pembuatan sekolah baru. Seperti di Kasemen kita tengah persiapkan pengadaan lahannya," katanya.

Syafrudin mengaku belum menemukan masalah terkait PPDB tingkat SMP di Kota Serang. "Dua hari lalu sudah dibuka Alhamdulillah tidak ada masalah. Terkait dengan jaringan juga lancar. Sampai hari ini saya belum mendengar," terangnya.

"Selama ini masih normatif. Karena, memang tidak semua siswa lulusan SD masuk ke SMP," tambah Syafrudin. (fdr/nda)