Komisi V DPRD Banten Datangi PT Nikomas
SERANG-Komisi V DPRD Banten menyikapi serius terkait dugaan praktik percaloan rekrutmen calon tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang, Kibin, Kabupaten Serang.
Kemarin, pimpinan dan anggota Komisi V DPRD Banten bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten mendatangi kantor PT Nikomas, untuk memanggil semua pihak terkait agar duduk bersama mencari solusi terbaik.
Menurut Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa, perekrutan calon tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang dikeluhkan oleh masyarakat Banten.
Itu lantaran marak terjadinya dugaan praktik percaloan. Aduan masyarakat yang diterima Komisi V, setiap ada lowongan kerja, para calo sibuk mencari calon tenaga kerja yang siap membayar Rp20 hingga Rp30 juta agar bisa diterima kerja di PT Nikomas.
“Kami banyak menerima pengaduan dugaan praktik percaloan, makanya hari ini (kemarin-red) kami didampingi Kepala Disnaker Banten sengaja berkunjung langsung ke PT Nikomas, untuk memanggil semua pihak terkait dan menghentikan praktik percaloan,” kata Yeremia kepada wartawan usai rapat koordinasi dengan manajemen PT Nikomas, Kepala Desa Tambak, Kepala Desa Cijeruk, Camat Kibin, unsur Polri/TNI dan perwakilan tokoh masyarakat, Selasa (28/6).
Politikus PDIP ini melanjutkan, praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja bisa dicegah, bila perusahaan transparan setiap membuka lowongan kerja, dan selalu berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Serang dan Disnakertrans Provinsi Banten.
“Kuncinya ada pada transparansi, sehingga tidak membuka ruang bagi para calo memanfaatkan lowongan kerja yang tersedia,” tegasnya.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi, tambah Yeremia, manajemen PT Nikomas Gemilang dan pihak-pihak terkait lainnya sepakat untuk memberantas praktik percaloan dalam proses rekrutmen calon tenaga kerja.
“Tadi sudah disepakati dan disetujui bahkan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama, agar PT Nikomas bebas dari praktik percaloan dalam proses rekrutmen calon tenaga kerja,” bebernya.
Nota kesepahaman yang berisi lima poin penting diharapkan bisa menjadi benteng pemberantasan praktik percaloan tenaga kerja di Provinsi Banten.
“Banten merupakan salah satu tujuan investasi, sehingga penting dijaga kondusifitas secara bersama-sama. Jangan ada lagi praktik percaloan rekrutmen calon tenaga kerja di semua perusahaan yang ada di Banten,” pungkasnya.
Senada, Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengapresiasi rapat koordinasi yang digagas Komisi V DPRD Banten, dalam menindaklanjuti dugaan praktik percaloan proses rekrutmen calon tenaga kerja di PT Nikomas.
“Alhamdulillah tadi sudah disetujui dan ditandatangani nota kesepahaman, dimana salah satunya terkait kewajiban PT Nikomas melaporkan ke pemerintah daerah melalui Disnaker provinsi dan Kabupaten Serang setiap membuka lowongan kerja,” katanya.
Septo melanjutkan, dengan adanya laporan kebutuhan calon tenaga kerja baru ke Disnaker, maka proses pengawasan pengisian lowongan kerja lebih mudah dilakukan, lantaran praktik percaloan sulit dalam proses pembuktian.
“Kalau laporan ke pemerintah daerah, kan proses rekrutmen calon tenaga kerjanya dilakukan melalu pameran bursa tenaga kerja atau job fair. Dengan begitu, tidak ada ruang bagi calo menawarkan lowongan kerja ke masyarakat dengan iming-iming tertentu.
Dalam proses penandatanganan nota kesepahaman bersama tersebut, pihak perusahaan diwakili oleh HRD PT Nikomas Gemilang Dadan Endang dan Humas PT Nikomas Gemilang Pandi. Mereka bersepakat untuk membenahi proses rekrutmen calon tenaga kerja sesuai aturan yang berlaku.
Dalam nota kesepahaman bersama tentang pencegahan dan pemberantasan pencalonan rekrutmen tenaga kerja, yang ditandatangani semua pihak yang hadir, disepakati lima hal.
Pertama, bersama-sama berperan aktif mencegah dan memberantas praktik pencaloan dan penipuan rekrutmen tenaga kerja baik melalui sosialisasi, membuka posko pengaduan maupun pengawasan.
Kedua, masyarakat diimbau tidak serta merta percaya terhadap praktik pencaloan dan penipuan rekrutmen tenaga kerja. Masyarakat yang mendengar, mengetahui, mengalami hal tersebut diharapkan segera melaporkan kepada aparat yang berwenang dengan dukungan bukti tertulis, rekaman ataupun bukti pendukung lainnya.
Ketiga, aparat menindaklanjuti semua laporan ataupun aduan masyarakat dengan menjaga kerahasiaan pelapor dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat, perusahaan membenahi sistem rekrutmen tenaga kerja dengan tujuan meminimalisir potensi pencaloan dan penipuan rekrutmen tenaga kerja. Juga aktif mengupdate informasi kebutuhan tenaga kerja (lowongan kerja) kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang dan Provinsi Banten. Pengisian lowongan kerja bisa dilakukan bersama-sama melalui Job Fair di Kabupaten Serang.
Kelima, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang dan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Muspika, Pemerintahan Desa serta Perusahaan terus aktif berkoordinasi dalam menangani masalah ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Banten. (den/alt)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
