DECEMBER 9, 2022
Utama

Cegah Praktik Percaloan

post-img

Komisi V DPRD Banten Datangi PT Nikomas 

SERANG-Komisi V DPRD Banten menyikapi serius terkait dugaan praktik percaloan rekrutmen calon tenaga kerja di PT Nikomas Ge­milang, Kibin, Kabupaten Serang.

Kemarin, pimpinan dan anggota Ko­misi V DPRD Banten bersama Di­nas Tenaga Kerja dan Trans­mi­grasi (Disnakertrans) Banten men­datangi kantor PT Nikomas, untuk memanggil semua pihak ter­kait agar duduk bersama men­cari solusi terbaik.

Menurut Ketua Komisi V DPRD Ban­ten Yeremia Mendrofa, pere­kru­tan calon tenaga kerja di PT Ni­komas Gemilang dikeluhkan oleh masyarakat Banten.

Itu lantaran marak terjadinya dugaan praktik percaloan. Aduan masyarakat yang diterima Komisi V, setiap ada lowongan ker­ja, para calo sibuk mencari calon tenaga kerja yang siap membayar Rp20 hingga Rp30 juta agar bisa diterima kerja di PT Nikomas.

“Kami banyak menerima pengaduan du­gaan praktik percaloan, makanya hari ini (kemarin-red) kami didampingi Kepala Disnaker Banten sengaja berkunjung langsung ke PT Nikomas, untuk memanggil semua pihak terkait dan menghentikan praktik percaloan,” kata Yeremia kepada wartawan usai rapat koordinasi dengan ma­na­jemen PT Nikomas, Kepala Desa Tambak, Kepala Desa Cijeruk, Camat Kibin, unsur Polri/TNI dan perwakilan tokoh masyarakat, Selasa (28/6).

Politikus PDIP ini melanjutkan, praktik per­caloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja bisa dicegah, bila perusahaan trans­paran setiap membuka lowongan kerja, dan selalu berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Serang dan Disnakertrans Provinsi Banten.

“Kuncinya ada pada transparansi, sehingga tidak membuka ruang bagi para calo me­manfaatkan lowongan kerja yang tersedia,” te­gasnya.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, tambah Yeremia, manajemen PT Nikomas Gemilang dan pihak-pihak terkait lainnya sepakat untuk memberantas praktik percaloan da­lam proses rekrutmen calon tenaga kerja.

“Tadi sudah disepakati dan disetujui bahkan dilakukan penandatanganan nota ke­sepahaman bersama, agar PT Nikomas be­bas dari praktik percaloan dalam proses re­krutmen calon tenaga kerja,” bebernya.

Nota kesepahaman yang berisi lima poin penting diharapkan bisa menjadi benteng pemberantasan praktik percaloan tenaga kerja di Provinsi Banten.

“Banten merupakan salah satu tujuan in­vestasi, sehingga penting dijaga kon­dusifitas secara bersama-sama. Jangan ada lagi praktik percaloan rekrutmen calon tenaga kerja di semua perusahaan yang ada di Banten,” pungkasnya.

Senada, Kepala Disnakertrans Banten Septo Kalnadi mengapresiasi rapat koordinasi yang digagas Komisi V DPRD Banten, dalam menindaklanjuti dugaan praktik percaloan proses rekrutmen calon tenaga kerja di PT Nikomas.

“Alhamdulillah tadi sudah disetujui dan ditandatangani nota kesepahaman, dimana salah satunya terkait kewajiban PT Nikomas melaporkan ke pemerintah daerah melalui Disnaker provinsi dan Kabupaten Serang setiap membuka lowongan kerja,” katanya.

Septo melanjutkan, dengan adanya laporan kebutuhan calon tenaga kerja baru ke Disnaker, maka proses penga­wasan pengisian lowongan kerja lebih mudah dilakukan, lantaran praktik per­ca­loan sulit dalam proses pem­buktian.

“Kalau laporan ke pemerintah daerah, kan proses rekrutmen calon tenaga kerjanya dilakukan melalu pameran bursa tenaga kerja atau job fair. Dengan begitu, tidak ada ruang bagi calo mena­warkan lowongan kerja ke masyarakat dengan iming-iming tertentu.

Dalam proses penandatanganan nota kesepahaman bersama tersebut, pihak pe­rusahaan diwakili oleh HRD PT Ni­komas Gemilang Dadan Endang dan Humas PT Nikomas Gemilang Pandi. Mereka bersepakat untuk membenahi proses rekrutmen calon tenaga kerja sesuai aturan yang berlaku.

Dalam nota kesepahaman bersama tentang pencegahan dan pemberantasan pencalonan rekrutmen tenaga kerja, yang ditandatangani semua pihak yang hadir, disepakati lima hal.

Pertama, bersama-sama berperan aktif mencegah dan memberantas prak­­tik pencaloan dan penipuan re­krut­men tenaga kerja baik melalui so­sialisasi, membuka posko pengaduan maupun pengawasan.

Kedua, masyarakat diimbau tidak serta merta percaya terhadap praktik pen­caloan dan penipuan rekrutmen te­naga kerja. Masyarakat yang men­dengar, mengetahui, mengalami hal tersebut diharapkan segera melaporkan kepada aparat yang berwenang dengan dukungan bukti tertulis, rekaman ataupun bukti pendukung lainnya.

Ketiga, aparat menindaklanjuti semua laporan ataupun aduan masyarakat dengan menjaga kerahasiaan pelapor dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, perusahaan membenahi sistem rekrutmen tenaga kerja dengan tujuan meminimalisir potensi pencaloan dan penipuan rekrutmen tenaga kerja. Juga aktif mengupdate informasi kebu­tuhan tenaga kerja (lowongan kerja) kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang dan Provinsi Banten. Pengisian lowongan kerja bisa dilakukan bersama-sama melalui Job Fair di Kabupaten Serang.

Kelima, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang dan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Muspika, Pemerintahan Desa serta Perusahaan terus aktif berkoordinasi dalam mena­ngani masalah ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Banten. (den/alt)