DECEMBER 9, 2022
Kab Serang

Daftar Pemilih Sementara 1.444.188 Jiwa

post-img

SERANG - Daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Serang sebanyak 1.444.188 jiwa. Jumlah tersebut bisa terus berubah seiring dengan dilakukannya pemutakhiran data.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pe­milihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Abidin Nasyar pada rapat koordinasi daftar pemilih berkelanjutan periode tri­wulan kedua di Aula Tb Suwandi Pem­kab Serang, Selasa (28/6).

Abidin mengatakan, pihaknya melakukan rapat koordinasi setiap tiga bulan sekali bersama lintas sektor. Tujuannya, untuk memastikan data pemilih yang berkualitas.

Ia mengatakan, per Mei 2022 jumlah pemilih sementara di Kabupaten Serang sebanyak 1.444.188 jiwa. “Data pemilih rata-rata mengalami penambahan, seiring dengan banyaknya pemilih pemula,” ujarnya.

Dikatakan Abidin, pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan adanya penambahan data pemilih atau pe­ngu­rangan. 

“Penambahan biasanya kan dari pemilih pemula, kemudian pendatang, dan sebagainya, kalau ada yang meninggal dunia, pindah domisili, itu terjadi pe­ngurangan,” ucapnya.

Staf Ahli Bupati Serang Rahmat Fitriadi me­ngatakan, pihaknya mengapresiasi pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk mendapatkan data yang berkualitas.

Ia mengatakan, Pemkab Serang men­dukung penuh pemutakhiran data tersebut. “Disdukcapil juga memberikan masukan terkait data kependudukan,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan, daftar pemilih menjadi bagian terpenting dari pelaksanaan pemilu karena sering menjadi perdebatan saat penyelenggaraan pemilu.

Ia meminta KPU harus betul-betul jeli dalam melakukan pemutakhiran data.

 “Harus dapat bersinergi dengan lintas sektor untuk mendapatkan data pemilih yang valid, sehingga hak semua warga negara dapat tersalurkan,” pungkasnya. (jek/bie)