SERANG-Penyidik Kejati Banten tengah menelusuri aset milik empat tersangka dugaan korupsi perpajakan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penelusuran aset itu akan ditindaklanjuti dengan penyitaan. “Kita sedang teliti semua (mengenai aset keempat tersangka-red), kalau ada (aset-red) nanti kita akan lakukan penyitaan,” ungkap Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada Radar Banten, Senin (27/6).
Empat tersangka itu adalah Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua. Lalu, Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua, dan Budiono pihak swasta yang juga mantan pegawai pembuat aplikasi di Samsat.
Penelusuran dan penyitaan aset tersangka ini untuk menutupi kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut. Berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Banten, kerugian negara mencapai Rp10 miliar. Sebelumnya, korupsi pajak dari Juni 2021 hingga Februari 2022 tersebut ditaksir hanya Rp6 miliar. Nilai kerugian ini bertambah setelah penyidik dan auditor menemukan manipulasi data pajak.
“Saat kami dalami dan inventarisir memang rata-rata untuk transaksi nyang menggunakan modus BBN 1 (kendaraan baru-red) ke BNN 2 (kendaraan lama/balik nama-red) adalah sebagian besar mobil-mobil yang kewajiban pajak lumayan lah (besar nilainya-red),” ungkap Eben didampingi Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan.
Menurut Ivan, uang Rp5,9 miliar yang dikembalikan oleh empat tersangka itu ke kas daerah Provinsi Banten telah disita pada Senin (6/6) lalu. “Uang tersebut kami sita dan telah kami lakukan pemindahan bukuan ke rekening kejaksaan (dari kas daerah Pemerintah Provinsi Banten-red),” kata Ivan.
Pria berdarah batak ini menilai penyerahan uang tersebut oleh keempat tersangka itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Soalnya, tidak ada temuan dari Inspektorat Provinsi Banten dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit keuangan daerah. “Tersangka menitipkan uang tanpa legal standing atau tanpa dasar,” ungkap Ivan.
Hingga kemarin, kata Ivan, penyidik belum menetapkan tersangka baru pada perkara tersebut.
“Penambahan tersangka belum (masih empat orang-red),” ujarnya. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
