DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Kejati Telusuri Aset Tersangka Pajak Samsat

post-img

SERANG-Penyidik Kejati Banten tengah me­nelusuri aset milik empat tersangka du­gaan korupsi perpajakan di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pene­lu­suran aset itu akan ditindaklanjuti de­ngan penyitaan. “Kita sedang teliti semua (me­ngenai aset keempat tersangka-red), ka­lau ada (aset-red) nanti kita akan lakukan pe­nyitaan,” ungkap Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada Radar Ban­ten, Senin (27/6). 

Empat tersangka itu adalah Kasi Pena­gihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, Ahmad Priyo selaku staf Sam­sat Kelapa Dua. Lalu, Muhammad Bag­ja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua, dan Budiono pi­hak swasta yang juga mantan pegawai pem­buat aplikasi di Samsat.

Penelusuran dan penyitaan aset tersangka ini untuk menutupi kerugian keuangan ne­gara akibat perkara tersebut. Berdasarkan au­dit Inspektorat Provinsi Banten, kerugian ne­gara mencapai Rp10 miliar. Sebelumnya, ko­rupsi pajak dari Juni 2021 hingga Feb­ruari 2022 tersebut ditaksir hanya Rp6 miliar. Nilai kerugian ini bertambah setelah pe­nyidik dan auditor menemukan mani­pu­lasi data pajak. 

“Saat kami dalami dan inventarisir me­mang rata-rata untuk transaksi nyang meng­gunakan modus BBN 1 (kendaraan ba­ru-red) ke BNN 2 (kendaraan lama/balik nama-red) adalah sebagian besar mobil-mobil yang kewajiban pajak lu­mayan lah (besar nilainya-red),” ungkap Eben didampingi Kasi Penkum Kejati Ban­ten Ivan Hebron Siahaan. 

Menurut Ivan, uang Rp5,9 miliar yang di­kembalikan oleh empat tersangka itu ke kas daerah Provinsi Banten telah disita pa­da Senin (6/6) lalu. “Uang tersebut kami sita dan telah kami lakukan pemin­dah­an bukuan ke rekening kejaksaan (da­ri kas daerah Pemerintah Provinsi Ban­ten-red),” kata Ivan. 

Pria berdarah batak ini menilai penye­rahan uang tersebut oleh keempat ter­sang­ka itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Soalnya, tidak ada temuan dari Inspektorat Provinsi Banten dan Ba­dan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat me­lakukan audit keuangan daerah. “Ter­sangka menitipkan uang tanpa legal stan­ding atau tanpa dasar,” ungkap Ivan. 

Hingga kemarin, kata Ivan, penyidik be­lum menetapkan tersangka baru pada per­kara tersebut. 

“Penambahan tersangka belum (masih em­pat orang-red),” ujarnya. (fam/nda)