DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Pengecer Judi Togel Ditangkap

post-img

SERANG-MU alias Wewe (43), dan KA (50), disergap polisi di pos ronda di Kampung Sukaratu, Desa Sukaratu, Ke­camatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Ka­mis (22/6) malam. Dua sekawan ini ditang­kap polisi lantaran menjual kupon judi togel. 

Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komi­saris Polisi (AKP) Dedi Mirza men­je­laskan, dua sekawan ini ditangkap ber­sama barang bukti ponsel, buku re­kapan serta uang taruhan sebanyak Rp263 ribu. “Awalnya ada informasi dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya di­ja­dikan ajang penjualan judi togel,” kata Dedi, Senin (27/6).

Buruh harian lepas dan sopir angkutan umum itu digelandang ke Mapolres Se­rang. Saat diinterograsi, Wewe me­ngaku baru dua bulan menjalani peker­jaan sampingannya sebagai penjual ku­pon judi togel. Tetapi, informasi dari masya­rakat menyebut Wewe telah menjadi pengecer judi togel. “Kalau dari informasi warga sudah lama, tapi pengakuan tersangka Wewe sejak April berbisnis togel. Bisnis haram tersebut dilakukan karena penghasilan Wewe sebagai buruh harian lepas tidak menentu,” kata Dedi.

Dedi mengimbau kepada masyarakat un­tuk menjauhi segala perjudian. Soal­nya, tidak ada tolerir bagi pelakunya. “Ka­­mi akan menindak tegas tanpa pan­dang bulu siapapun pelakunya. Ini pe­rin­tah pimpinan,” tutur Dedi. (fam/nda)