SERANG-MU alias Wewe (43), dan KA (50), disergap polisi di pos ronda di Kampung Sukaratu, Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Kamis (22/6) malam. Dua sekawan ini ditangkap polisi lantaran menjual kupon judi togel.
Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza menjelaskan, dua sekawan ini ditangkap bersama barang bukti ponsel, buku rekapan serta uang taruhan sebanyak Rp263 ribu. “Awalnya ada informasi dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya dijadikan ajang penjualan judi togel,” kata Dedi, Senin (27/6).
Buruh harian lepas dan sopir angkutan umum itu digelandang ke Mapolres Serang. Saat diinterograsi, Wewe mengaku baru dua bulan menjalani pekerjaan sampingannya sebagai penjual kupon judi togel. Tetapi, informasi dari masyarakat menyebut Wewe telah menjadi pengecer judi togel. “Kalau dari informasi warga sudah lama, tapi pengakuan tersangka Wewe sejak April berbisnis togel. Bisnis haram tersebut dilakukan karena penghasilan Wewe sebagai buruh harian lepas tidak menentu,” kata Dedi.
Dedi mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala perjudian. Soalnya, tidak ada tolerir bagi pelakunya. “Kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun pelakunya. Ini perintah pimpinan,” tutur Dedi. (fam/nda)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
