DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Polisi Gadungan Peras Warga Tangerang

post-img

TANGERANG-RZ (22), mengam­bil dua unit ponsel milik warga Kam­pung Kedongdong, Desa Pa­sir­nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/6) malam. Korban dipaksa oleh RZ yang mengaku sebagai ang­gota Polri untuk menyerahkan ponselnya. 

Informasi yang diperoleh Radar Ban­ten, korban berinisial YK (19). Saat itu, pelaku menghampiri YK ber­sama keponakannya yang te­ngah berjalan di Kampung Ke­dong­dong, Desa Pasirnangka. 

Saat bertemu RZ mengaku se­bagai anggota Polri. Dia kemudian me­maksa korban menyerahkan barang berharga miliknya. Diba­wah ancaman ditembak dengan sen­jata api (senpi), korban me­nye­rahkan dua unit ponsel mi­liknya. 

Usai mengambil barang milik kor­ban, pelaku meninggalkan lo­kasi. Sementara korban mela­por­kan­nya ke Mapolsek Tigaraksa.

Berbekal laporan korban, polisi ber­gerak melakukan penyelidikan. Sabtu (25/6), polisi menangkap RZ di Jalan Aria Jaya Santika, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. 

Kapolsek Tigaraksa Ajun Komi­saris Polisi (AKP) Hengki Kur­nia­wan mengatakan, selain pelaku, polisi mengamankan sebuah pons­el milik korban. 

Sementara satu ponsel lagi telah di­­jual pelaku. ”Kami juga meng­aman­kan kaos yang bertuliskan po­lisi dari pelaku,” ungkap Hengki, Se­­lasa (28/6). 

Polisi telah menetapkan RZ sebagai tersangka dan menahan­nya. “Pelaku kami jerat dengan Pa­sal 368 KUHP tentang Pemerasan de­ngan ancaman hukuman penjara pa­ling lama sembilan tahun pen­jara.”tutur Hengki. (fam/nda)