BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat ada sekira 5 juta kendaraan bermotor di Banten yang menunggak pajak. Dari jutaan kendaraan itu, tunggakannya mencapai Rp1,01 triliun.
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, dari Januari sampai Mei 2022 ini sudah ada penyelesaian sebesar Rp221,27 miliar. “Tunggakan itu hampir ada di seluruh wilayah di Banten,” ujar Opar di kantor Bapenda Provinsi Banten, KP3B, Selasa (28/6).
Opar mengaku penyelesaian tunggakan pajak terus dilakukan pihaknya. Bulan Juni juga sudah ada penyelesaian tunggakan pajak kendaraan bermotor. Bahkan, pihaknya juga menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan penagihan. “Alhamdulillah ada hasilnya. Beberapa perusahaan yang menunggak pajak akhirnya ada yang bayar,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengungkapkan, capaian realisasi pajak kendaraan bermotor sudah mencapai Rp1,42 triliun dari target Rp3,39 triliun. Realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp1,12 triliun dari target Rp2,24 triliun. Realisasi pajak air permukaan Rp18,7 miliar dari target Rp39,3 miliar. Realisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp476,6 miliar dari target Rp860,1 miliar. Realisasi pajak rokok Rp314,6 miliar dari target Rp748,2 miliar.
Kata dia, dari total target pendapatan asli daerah sebesar Rp7,79 triliun, realisasinya sudah mencapai Rp3,59 triliun atau 46,12 persen. Dengan terus menggencarkan sosialisasi agar masyarakat membayar pajak, maka realisasi pendapatan daerah terus meningkat.
Terpisah, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan, kendaraan yang lewat lima tahun tak membayar pajak plus dua tahun akan dihapus. Agar dapat kembali aktif, maka harus melakukan daftar ulang atau BBNKB II.
Namun, ia belum mengetahui secara pasti jumlah kendaraan bermotor di Banten yang masuk ke dalam kategori tersebut. “Ada di Unit Regident. Kendaraan yang lima tahun plus dua tahun tak bayar pajak akan dihapus datanya,” tegas Budi.
Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penghapusan data registrasi dan identifikasi itu bisa dilakukan apabila kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasionalkan serta pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. (nna/alt)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
