DECEMBER 9, 2022
Utama

Tunggakan Pajak Kendaraan Rp1,01 T

post-img

BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat ada sekira 5 juta kendaraan bermotor di Banten yang menunggak pajak. Dari jutaan kendaraan itu, tunggakannya mencapai Rp1,01 triliun.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, dari Januari sampai Mei 2022 ini sudah ada penyelesaian sebesar Rp221,27 miliar. “Tunggakan itu hampir ada di seluruh wilayah di Banten,” ujar Opar di kantor Bapenda Provinsi Banten, KP3B, Selasa (28/6).

Opar mengaku penyelesaian tunggakan pajak terus dilakukan pihaknya. Bulan Juni juga sudah ada penyelesaian tung­gakan pajak kendaraan bermotor. Bahkan, pihaknya juga menggandeng Kejaksaan Tinggi Banten untuk melakukan penagihan. “Alhamdulillah ada hasilnya. Beberapa perusahaan yang menunggak pajak akhirnya ada yang bayar,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, ia juga meng­ung­kapkan, capaian realisasi pajak kendaraan ber­motor sudah mencapai Rp1,42 triliun dari target Rp3,39 triliun. Realisasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp1,12 triliun dari target Rp2,24 triliun. Realisasi pajak air permukaan Rp18,7 miliar dari target Rp39,3 miliar. Realisasi pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp476,6 miliar dari target Rp860,1 miliar. Realisasi pajak rokok Rp314,6 miliar dari target Rp748,2 miliar.

Kata dia, dari total target pendapatan asli daerah sebesar Rp7,79 triliun, reali­sasinya sudah mencapai Rp3,59 triliun atau 46,12 persen. Dengan terus menggen­carkan sosialisasi agar masyarakat mem­bayar pajak, maka realisasi penda­patan daerah terus meningkat.

Terpisah, Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten Ahmad Budiman mengatakan, kendaraan yang lewat lima tahun tak membayar pajak plus dua tahun akan dihapus. Agar dapat kembali aktif, maka harus melakukan daftar ulang atau BBNKB II.

Namun, ia belum mengetahui secara pas­ti jumlah kendaraan bermotor di Ban­ten yang masuk ke dalam kategori tersebut. “Ada di Unit Regident. Kendaraan yang lima tahun plus dua tahun tak bayar pajak akan dihapus datanya,” tegas Budi.

Seperti diketahui, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penghapusan data registrasi dan identifikasi itu bisa dilakukan apabila kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasionalkan serta pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. (nna/alt)