DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Lewat di Depan Rumah Tetangga, Dianiaya

post-img

SERANG – Umyati alias Uum didakwa me­nga­niaya tetangganya, Masni. Umyati kesal dan tidak terima karena Masni berjalan di depan ru­mahnya ketika korban akan menghadiri pe­ngajian di musala, di desa mereka, Desa Majasari, Ke­camatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Ka­mis malam, 18 Desember 2025.

Saat ini, kasus penganiayaan itu dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Serang. Dilansir...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan