DECEMBER 9, 2022
Utama

Aset Tersangka Samsat Kelapa Dua Disita

post-img

SERANG – Aset tiga tersangka kasus dugaan korupsi perpajakan di kantor Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Ta­nge­rang disita tim penyidik Kejati Banten, Kamis (28/7). Penyitaan dila­kukan untuk menutupi kerugian keuangan negara dari kasus korupsi yang terjadi Juni 2021 hingga Februari 2022 tersebut. 

Informasi yang diperoleh Radar Banten aset tersangka yang disita tersebut milik Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfikar, staf Samsat Kelapa Dua Ahmad Priyo dan pihak swasta Budiono. 

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, aset milik Zulfikar yang disita berupa dua bidang tanah dan bangunan di Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Luasnya 65 meter persegi dan 79 meter persegi. “Ada dua bidang tanah yang disita dari tersangka Z (Zulfikar-red),” ungkap Ivan. 

Kemudian, satu aset bidang tanah dan bangunan dengan luas 85 meter persegi milik Ahmad Priyo. Lokasinya berada di Lekong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. “Aset milik AP (Ahmad Priyo-red) ada di Lekong Wetan, Kecamat­an Serpong, Kota Tangerang Selatan,” ungkap Ivan. 

Teraktir aset milik Budiono. Aset yang disita berupa satu bidang tanah dan ba­ngunan dengan luas 60 meter persegi. Lokasinya ada di Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. “Pada hari ini (kemarin-red) to­tal­nya ada tiga aset tersangka yang kami lakukan penyitaan,” kata Ivan. 

Terkait perkara, Ivan mengatakan, pe­nyidikan kasus tersebut bergulir di Kejati Banten. Saat ini penyidik tengah menyusun berkas perkara terhadap keempat ter­sang­ka. “Saat ini masih dalam tahapan pe­nyusunan berkas perkara. Secepatnya kita selesaikan (penyusunan berkas per­kara-red) karena kita sudah menahan em­p­at orang tersangka,” kata Ivan. 

Ivan mengatakan perkara tersebut tidak lama lagi akan dilimpahkan kepada jaksa peneliti Kejati Banten atau ditahapsatukan. “Kita akan limpahkan ke jaksa peneliti se­cepatnya karena kita menahan orang itu punya batas waktu,” ungkap alumnus FH Universitas Gadjah Mada (UGM) ter­sebut. 

Ivan mengatakan jumlah kerugian ne­gara berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Banten dari kasus tersebut mencapai Rp10 miliar lebih. Hasil audit kerugian negara tersebut telah diterima penyidik Kejati Banten. “Kerugian ne­garanya Rp10,6 miliar berdasarkan audit Ins­pektorat,” kata Ivan. 

Sebelumnya kerugian awal dalam kasus tersebut mencapai Rp6 miliar. Jumlah ter­sebut berdasarkan pengakuan empat orang yang telah ditetapkan sebagai ter­sangka. Mereka, Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua Zulfi­kar, Ahmad Priyo selaku staf Samsat Kelapa Dua.

Kemudian, Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer bagian kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat. “Sebelumnya enam mi­liar kerugian negaranya,” kata Ivan. 

Ivan menjelaskan adanya penambahan kerugian negara tersebut tidak lepas dari te­muan penyidik bersama tim auditor me­ngenai manipulasi data pajak. Mani­pulasi data pajak tersebut diketahui se­telah penyidik melakukan inventarisir ter­hadap data kendaraan baru. 

“Saat kami dalami dan inventarisir me­mang rata-rata untuk transaksi nyang meng­gunakan modus BBN 1 (kendaraan baru-red) ke BNN 2 (kendaraan lama/balik nama-red) adalah sebagian besar mobil-mobil yang kewajiban pajak lu­mayan lah (besar nilainya-red),” ungkap Ivan. 

Ivan menjelaskan, berkaitan dengan uang Rp5,9 miliar yang sebelumnya telah dikembalikan ke kas daerah Provinsi Banten oleh keempat tersangka telah di­la­kukan penyitaan pada Senin (6/6). “Sudah dilakukan penyitaan dengan total Rp5,9 miliar dari keempat tersangka (kasus Samsat Kelapa Dua-red),” ungkap Ivan. 

Uang yang disita tersebut sambung Ivan telah dilakukan pemindah bukuan re­kening dari kas daerah ke Kejati Banten. “Uang tersebut kami sita dan telah kami lakukan pemindahan bukuan ke rekening kejaksaan (dari kas daerah Pemerintah Provinsi Banten-red),” kata Ivan. 

Ia menjelaskan pengembalian uang yang dilakukan keempat tersangka tersebut tan­pa dasar yang jelas. Sebab, uang ter­sebut belum menjadi temuan Inspektorat ataupun dari BPK selaku lembaga yang me­ngaudit keuangan daerah. “Tersangka me­nitipkan uang tanpa legal standing atau tanpa dasar,” ungkap Ivan. 

Terkait tersangka, Ivan mengungkapkan pi­haknya masih menetapkan empat orang dan belum ada penambahan. “Pe­nambah­an tersangka belum (masih empat orang-red),” ujar pria berdarah Batak tersebut. (fam/air)