Eksepsi Ditolak: Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto (kanan) saat akan menyalami JPU Kejari Serang Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (28/7).(Fahmi Sa’i/Radar Banten)
Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SPA Petir
SERANG – Keinginan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto untuk bebas dari dakwaan JPU Kejari Serang kandas.
Sebab, nota eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp1,347 miliar tersebut ditolak majelis hakim.
“Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa (Sri Budi Prihasto-red) tidak dapat diterima,” ungkap Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (28/7).
Slamet menjelaskan, alasan penolakan eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya tersebut karena keberatan yang diajukan sudah memasuki pokok perkara. Oleh karenanya, untuk menilai atau menyatakan terdakwa bersalah atau tidaknya diperlukan pemeriksaan materi pokok perkara dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
“Terbukti bersalah atau tidaknya terdakwa harus berdasarkan putusan dan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Majelis berpendapat, nota pembelaan terdakwa tidak bersifat eksepsional dan tidak dapat diterima,” kata Slamet.
Slamet mengungkapkan, dalam surat dakwaan yang disusun oleh JPU Kejari Serang telah sesuai dengan identitas terdakwa. Oleh karenanya tidak terjadi error in persona atau kesalahan orang dalam perkara tersebut.
“Tidak ada kesalahan orang atau error in persona, dengan demikian syarat formil surat dakwaan telah terpenuhi dalam perkara a quo,” kata Slamet.
Selain menolak eksepsi Sri Budi Prihasto, majelis hakim juga menolak eksepsi tiga terdakwa lain. Mereka, Kabid Persampahan dan Pertamanan pada DLH Kabupaten Serang Toto Mujiyanto, Camat Petir Asep Herdiana dan Kepala Desa Negara Padang Toton Efendi.
Penolakan eksepsi tersebut karena dianggap sudah memasuki materi pokok perkara dan surat dakwaan JPU dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil. “Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara,” tutur Slamet.
Seperti diketahui, berdasarkan surat dakwaan kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada 2020 lalu. Ketika itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 593/Kep.606-Huk.DLH/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang pembentukan Tim persiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan SPA Zona Selatan Desa Mekar Baru dan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang tahun 2020.
“Pengadaan lahan dilakukan oleh Dinas LH dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar,” kata Mulyana, JPU Kejari Serang saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu yang lalu.
Untuk melaksanakan kegiatan, Pemkab Serang kemudian membeli lahan milik Ajali seluas 2.561 meter persegi di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
“Namun, pada pelaksanannya pembelian tanah itu tanpa dilakukan sosialisasi kepada pihak yang berhak yakni Ajali selaku pemilik lahan, tidak melakukan identifikasi, dan tidak melakukan musyawarah harga ganti rugi,” kata Mulyana dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Mulyana mengungkapkan untuk pembayaran ganti rugi sebanyak Rp1.347.632.000 tidak ditransfer ke rekening Ajali selaku yang berhak, melainkan ke rekening Toton Efendi. Sedangkan Ajali hanya menerima pembayaran Rp330 juta.
“Terdakwa Toto Efendi menerima uang dari kegiatan pengadaan tanah SPA pada Dinas LH sebesar Rp922.363.200, Sri Budi Prihasto Rp10 juta, Toto Mujianto Rp60 juta dan Asep Herdiana Rp25 juta,” kata Mulyana.
Mulyana menegaskan perbuatan keempat terdakwa tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Kepala BPN Nomor tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan lahan, dan peraturan Gubernur Banten Nomor 11 tahun 2018 tentang pedoman tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Perbuatan Toto Mujianto selaku PPK, Asep Herdian selaku Camat Petir, Toto Efendi selaku Kades Negara Padang merupakan perbuatan melawan hukum, sebagai mana dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 huruf i junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tutur Mulyana. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
