DECEMBER 9, 2022
Utama

Hakim Tolak Bebaskan Eks Kadis LH Kab Serang

post-img

Eksepsi Ditolak: Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto (kanan) saat akan menyalami JPU Kejari Serang Endo Prabowo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (28/7).(Fahmi Sa’i/Radar Banten)


Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SPA Petir

SERANG – Keinginan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupa­ten Serang Sri Budi Prihasto untuk bebas dari dakwaan JPU Kejari Serang kandas. 

Sebab, nota eksepsi yang diajukan ter­dakwa kasus dugaan korupsi penga­daan lahan stasiun peralihan antara (SPA) sampah di Desa Nagara Padang, Ke­camatan Petir, Kabupaten Serang ta­hun 2020 senilai Rp1,347 miliar ter­sebut ditolak majelis hakim. 

“Menyatakan nota keberatan atau eksepsi terdakwa (Sri Budi Prihasto-red) tidak dapat diterima,” ungkap Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (28/7). 

Slamet menjelaskan, alasan penolakan eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya tersebut karena keberatan yang diajukan sudah memasuki pokok perkara. Oleh karenanya, untuk menilai atau menyatakan terdakwa bersalah atau tidaknya diper­lu­kan pemeriksaan materi pokok perkara dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti. 

“Terbukti bersalah atau tidaknya ter­dakwa harus berdasarkan putusan dan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Majelis berpendapat, nota pem­belaan terdakwa tidak bersifat eksepsional dan tidak dapat diterima,” kata Slamet. 

Slamet mengungkapkan, dalam surat dakwaan yang disusun oleh JPU Kejari Se­rang telah sesuai dengan identitas ter­dakwa. Oleh karenanya tidak terjadi error in persona atau kesalahan orang da­lam perkara tersebut. 

“Tidak ada kesalahan orang atau error in persona, dengan demikian syarat formil surat dakwaan telah terpenuhi dalam per­kara a quo,” kata Slamet. 

Selain menolak eksepsi Sri Budi Prihasto, majelis hakim juga menolak eksepsi tiga terdakwa lain. Mereka, Kabid Persampahan dan Pertamanan pada DLH Kabupaten Serang Toto Mujiyanto, Camat Petir Asep Herdiana dan Kepala Desa Negara Padang Toton Efendi.

Penolakan eksepsi tersebut karena dianggap sudah memasuki materi pokok per­kara dan surat dakwaan JPU dinilai telah memenuhi syarat formil dan materil. “Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara,” tutur Slamet. 

Seperti diketahui, berdasarkan surat dak­waan kasus dugaan korupsi tersebut bera­wal pada 2020 lalu. Ketika itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 593/Kep.606-Huk.DLH/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang pembentukan Tim persiapan dan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pem­bangunan SPA Zona Selatan Desa Mekar Baru dan Desa Nagara Padang Kecamatan Petir Kabupaten Serang tahun 2020.

“Pengadaan lahan dilakukan oleh Dinas LH dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar,” kata Mulyana, JPU Kejari Serang saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu yang lalu. 

Untuk melaksanakan kegiatan, Pemkab Serang kemudian membeli lahan milik Ajali seluas 2.561 meter persegi di Desa Negara Padang, Kecamatan Petir, Ka­bupaten Serang.

“Namun, pada pelaksanannya pembelian tanah itu tanpa dilakukan sosialisasi kepada pihak yang berhak yakni Ajali se­laku pemilik lahan, tidak melakukan iden­tifikasi, dan tidak melakukan musya­warah harga ganti rugi,” kata Mulyana di­hadap­an majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Mulyana mengungkapkan untuk pem­bayar­an ganti rugi sebanyak Rp1.347.632.000 tidak ditransfer ke re­kening Ajali selaku yang berhak, melainkan ke rekening Toton Efendi. Sedangkan Ajali hanya menerima pembayaran Rp330 juta.

“Terdakwa Toto Efendi menerima uang dari kegiatan pengadaan tanah SPA pada Dinas LH sebesar Rp922.363.200, Sri Budi Prihasto Rp10 juta, Toto Mujianto Rp60 juta dan Asep Herdiana Rp25 juta,” kata Mulyana.

Mulyana menegaskan perbuatan ke­empat terdakwa tidak sesuai dengan Per­aturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Kepala BPN Nomor tahun 2015 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pe­ngadaan lahan, dan peraturan Gubernur Banten Nomor 11 tahun 2018 tentang pe­doman tahapan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk ke­pen­tingan umum.

“Perbuatan Toto Mujianto selaku PPK, Asep Herdian selaku Camat Petir, Toto Efendi selaku Kades Negara Padang me­ru­pakan perbuatan melawan hukum, se­bagai mana dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 huruf i junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1990 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tutur Mulyana. (fam/air)