Kembalikan Uang Negara Rp110 Juta, Kasus Mafia Pupuk Tetap Lanjut di Pengadilan
- by Redaksi
- Jul 29,2022
TIGARAKSA - Tersangka AE mafia pupuk mengembalikan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Uang tersebut dikembalikan melalui tim kuasa hukumnya.
Kasubsi Ekonomi pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Dimas mengatakan, perkara tersebut ditangani oleh Mabes Polri yang di pra penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Nah dana ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk penuntutannya. Karena Locus Delictie atau tempat kejadian perkara berada di Kecamatan Sepatan,” katanya, Kamis (28/07).
Dimas menambahkan, Kejari Kabupaten Tangerang hanya menerima uang pengganti kasus perkara yang ditangani oleh Mabes Polri, karena perkara tersebut masih berlangsung dan belum inkrah putusan di pengadilan.
“Penyerahan uang titipan yang akan dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara mafia pupuk dengan tersangka AE sebesar Rp 110.000.000. Dan perlu diketahui kasus ini masih berjalan dan belum inkrah pengadilan,” pungkas Dimas. (Mul)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
