DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Operator Sekolah Ikuti Sosialisasi Asesmen Nasional

post-img

PANDEGLANG - Sebayak 156 operator sekolah tingkat SMP di Kabupaten Pandeg­lang mengikuti sosialisasi Asesmen Nasional (AN) di SMP Negeri 2 Labuan. Ases­men Nasional merupakan peng­g­anti Ujian Nasional (UN) sesuai instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Ma­karim, untuk meningkatkan mutu pendidikan di In­donesia. 

Asesmen Nasional diberla­kukan untuk semua jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah pertama, dan pendidikan menengah atas. 

Kepala Seksi Kurikulum SMP pada Dinas Pendidikan Kepe­mudaan dan Olahraga Pandeg­lang Mukmin Sueb mengata­kan, kegiatan sosia­lisasi Ases­men Nasional un­tuk jenjang SMP ini diikuti operator dari semua SMP di Pandeglang.

"Peserta yang kita undang, yaitu para operator sekolah khusus jenjang SMP sebanyak 156 orang. Baik sekolah negeri maupun swasta," kata Muk­min kepada Radar Banten di lokasi sosialisasi, kemarin. 

Dijelaskannya, pelaksanaan sosialisasi bertujuan untuk­memberikan pemahaman baik dalam kebijakan maupun teknis pelaksanaan AN ber­basis komputer. Jadi setelah sosialisasi nanti ada simulasi yang akan dilaksanakan pada minggu pertama di Agustus.

"Adapun untuk gladi dan pelak­sanaan Asesmen Na­sio­nal, yaitu pada minggu per­tama September," ujarnya.

Asesmen Nasional, kata Mukmin, merupakan prog­ram evaluasi yang diseleng­garakan Kemendikbud untuk meningkatkan mutu pendi­dikan dengan memotret in­put, proses dan output pem­­bela­jaran di seluruh satuan pen­didikan. Asesmen Na­sional tidak diseleng­garakan pada akhir jenjang pendidikan sebagaimana Ujian Nasional, melainkan di tengah jenjang pendidikan, yaitu untuk kelas V, VIII, dan XI. "Artinya tidak se­­mua siswa. Untuk SD, siswa kelas V, untuk SMP kelas VIII, dan SMA kelas XI," ungkap­nya.

Ini dilakukan untuk men­do­rong guru melakukan tindak lanjut perbaikan mutu pem­­belajaran setelah men­da­­patkan hasil laporan Ases­men Nasional. Jadi, bukan sekadar untuk me­nge­­tahui capaian hasil belajar sis­wa sebagai syarat kelu­lusan. (mg-01/tur)