DECEMBER 9, 2022
INFO ADHYAKSA

RJ Plus Digulirkan untuk Penuhi Hak Korban dan Pelaku

post-img

PENKUM KEJATI BANTEN FOR RADAR BANTEN

 

SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggulirkan Program Restorative Justice (RJ) Plus. Program ini implementasi Kejaksaan mengoptimalkan keadilan restoratif sebagai upaya menegakkan keadilan, menjaga keadilan, dan melindungi kepentingan umum sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian P...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan