DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online

post-img

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol), yang tadinya akan diberlakukan mulai Senin (29/8) ini.  

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhu­bungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, tarif baru awalnya akan diterapkan pada 14 Agustus 2022 tetapi diundur menjadi 29 Agustus 2022. Kini rencana itu kembali ditunda.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, keputusan penundaan ini mempertimbangkan ber­bagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

“Penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” kata Adita Irawati dalam keterangan resminya, Minggu (28/8).

Adita menjelaskan, Kementerian Perhu­bungan masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.

 “Kemenhub akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini,” kata Adita.

Sebagaimana diketahui, Kemenhub tadinya mulai memberlakukan kenaikan tarif ojek online (ojol) mulai Senin (29/8) ini. Tarif baru ojol akan disesuaikan dengan tiga zona berbeda. Tarif tersebut, terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per lima km pertama.

Seperti Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek), biaya jasa batas bawah Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000). Biaya jasa batas atas Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500), dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500 (sebelumnya Rp8.000-Rp10.000). 

Aturan baru itu merujuk Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No 564/2022, Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor, yang Digu­nakan untuk Kepentingan Masyarakat. (bie)