DECEMBER 9, 2022
Cilegon

Kendaraan dan Penumpang Meningkat di Akhir Pekan

post-img

CILEGON- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat tren peningkatan kendaraan dan penumpang di akhir pekan. Peningkatan ini terjadi di jasa penye­berangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk. 

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, tren peningkatan penumpang dan kendaraan saat akhir pekan adalah hal lazim.

“Kami akan selalu mengingatkan para pengguna jasa agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat agar perjalanan dengan kapal ferry tetap lancar, aman, nyaman, dan sehat. Dan yang terpenting, seluruh pengguna jasa di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk pastikan beli tiket online secara mandiri hanya di website dan aplikasi FERIZY.com atau di mitra resmi ASDP,” kata Shelvy melalui keterangan tertulis, Minggu (28/8). 

Selama semester satu, tahun 2022, ASDP berhasil mencatatkan layanan penumpang penyeberangan perintis dan komersial (gabungan) mencapai sebanyak 3,73 juta orang atau naik sebesar 104 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 1,83 juta orang. 

Lalu, kendaraan roda dua dan tiga sebanyak 1,80 juta unit atau naik 76 persen dari 1.02 juta unit, ken­daraan roda empat atau lebih mencapai 1,95 juta unit atau naik 64 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 1 juta unit, dan barang mencapai 1,98 juta ton atau naik 326 persen bila dibandingkan realisasi tahun 2021 sebanyak 465.107 ton. 

Dengan meningkatnya volume lalu lintas laut tentunya komitmen protokol kesehatan tetap menjadi concern dalam menjaga pemulihan aktivitas ekonomi.

Untuk itu, ASDP meminta seluruh pengguna jasa, agar selalu mem­persiapkan perjalanan jauh-jauh hari dengan melakukan reservasi secara mandiri via Ferizy sehingga aspek keselamatan dan kenyamanan dalam perjalanan penyeberangan dapat lebih terjamin.

Dan sesuai ketentuan syarat perjalanan yang mengacu pada Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 79 Tahun 2022 yang berlaku sejak 11 Agustus, seluruh calon penum­pang wajib memiliki sertifikat vaksin dosis ketiga atau booster sebelum melakukan perjalanan.

Lebih lanjut, jika calon penumpang berusia 18 tahun ke atas hanya memiliki sertifikat vaksin dosis pertama atau kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang berlaku mak­simal 3 kali 24 jam sebelum kebe­rangkatan.

Sementara, untuk calon penumpang yang belum divaksin atau memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid, maka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku maksimal 3 kali 24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (bam/nda)