DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Mantan Jubir Gubernur Gagal Dilantik

post-img

*Sebagai Ketua Forum CSR Banten

SERANG - Kepengurusan Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Banten periode 2017-2022 telah berakhir pada April lalu. Namun pengurus baru periode 2022-2027 tak kunjung ada kejelasan hingga Agustus 2022.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Banten, Juru bicara Gubernur Banten periode 2017-2022 Wahidin Halim (WH), Ujang Giri sempat ditunjuk menjabat sebagai Ketua Forum CSR Banten menggantikan Sunaryo yang telah habis masa kerjanya.

Namun hingga Mei 2022, Pj Gubernur Banten Al Muktabar belum menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan Ujang Giri sebagai Ketua Forum CSR Banten. Informasi yang berkembang, proses penunjukan Ujang Giri dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial, Kemitraan dan Bina Lingkungan Perusahaan, serta Peraturan Gubernur (Pergub) terkait teknis yang mengatur soal tata cara pemilihan Ketua Forum CSR Provinsi Banten.

Ketidak jelasan pengurus baru Forum CSR Provinsi Banten langsung disikapi serius oleh Ketua Forum CSR Nasional Mahir Yahya Bayasut. Ia kemudian menunjuk Caretaker Forum CSR Provinsi Banten untuk mengaktifkan kembali kepengurusan lembaga pengelola CSR Perusahaan tingkat Provinsi Banten yang mengalami kevakuman hampir setengah tahun itu.

Akhir pekan lalu, Forum CSR Nasional secara resmi menunjuk caretaker Forum CSR Banten, melalui surat keputusan (SK) Forum CSR Nasional tertanggal 8 Agustus 2022 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Forum CSR Nasional Mahir Yahya Bayasut.

"Betul SK penunjukannya telah kami terima beberapa waktu lalu," kata Gatot Yan S, Sekretaris Caretaker Forum CSR Provinsi Banten saat memberikan keterangan pers, akhir pekan lalu.

Ia melanjutkan, dalam SK Forum CSR Nasional ditunjuk sejumlah nama sebagai tim Caretaker Forum CSR Banten, yaitu dirinya sebagai Sekretaris, Rio Zakarias sebagai Pengarah, Aldino Kurniawan sebagai Ketua, Muhammad Satria sebagai Wakil Ketua, Tatang Tarmizi dan Ari Muhammad sebagai anggota.

Gatot melanjutkan, caretaker dimaksud memiliki tugas dan kewenangan untuk menyelenggarakan Musyawarah Daerah (Musda) Forum CSR Provinsi Banten.

Dengan tugas dan kewenangan tersebut, maka caretaker memiliki kewajiban untuk membentuk Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC), melakukan pendataan dan penetapan peserta Musda hingga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Pemprov Banten.

"Dan tentu saja melaporkan hasil kerja kami kepada Pengurus Nasional dengan tembusan kepada Pemerintah Provinsi Banten," papar Gatot.

 

Lebih jauh Gatot mengulas, bahwa kepengurusan Forum CSR di tingkat provinsi adalah elemen penting dalam peningkatan peran badan usaha dalam pembangunan melalui implementasi CSR yang berkesinambungan.

Kepengurusan di tingkat provinsi, lanjutnya, juga merupakan garis hierarki kepengurusan dalam kerangka mengembangkan fungsi komunikasi, konsultasi, koordinasi dan kolaborasi tingkat provinsi.

"Insya Allah awal September 2022 dilaksanakan Musda untuk memilih pengurus Forum CSR yang baru," katanya.

Terkait dasar penunjukan tim Caretaker, Gatot enggan membeberkannya. "Yang pasti tugas kami menyelenggarakan musda untuk memilih pengurus baru," pungkasnya.

Senada, Ketua Caretaker Forum CSR Provinsi Banten Aldino Kurniawan mengatakan, organisasi dan kepengurusan dalam Forum CSR tidak boleh vakum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Maka untuk pembentukan pengurus baru, diperlukan kelembagaan kepengurusan caretaker yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pengurus Forum CSR Nasional," tuturnya.

Aldino menambahkan, masa tugas caretaker sesuai SK penunjukan yang diterimanya adalah selama 3 bulan. Dengan demikian, lanjutnya, tugas menyelenggarakan musda untuk memilih pengurus baru akan dilakukan paling lambat tiga bulan ke depan.

"Karena kami hanya diberi waktu tiga bulan, maka kami bergerak cepat dan alhamdulillah Panitia Musda telah kami bentuk. Insya Allah dalam waktu dekat ini akan terpilih pengurus Forum CSR Banten yang definitif dan sesuai dengan peraturan perundangan serta AD/ART organisasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Banten Mahdani mengatakan, SK Pengurus Forum CSR Banten dikeluarkan oleh gubernur. "Untuk pembentukan kepengurusan diatur dalam AD/ART, nanti hasil pemilihannya ditetapkan melalui SK gubernur," katanya.

Sementara itu, Ujang Giri belum bisa dikonfirmasi terkait penunjukan Caretaker Forum CSR Banten oleh pengurus pusat. Saat dihubungi melalui telepon genggam, ia tidak merespons. (den)