DECEMBER 9, 2022
Bisnis - Peluang Usaha

Pelanggan KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster

post-img

Diberlakukan Mulai 30 Agustus 2022

JAKARTA - Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib te­lah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menun­jukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah Sedangkan pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkere­taapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menga­takan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelang­gan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

“KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus p­elanggan yang tidak dapat menunjuk­kan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diper­kenankan naik KA,” tegas Joni dalam keterangan resminya, Sabtu (27/8).

Saat ini adalah masa sosialisasi, masya­rakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalana­nnya. Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggu­nakan KA Jarak Jauh.

Joni menjelaskan, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. 

Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, lanjut dia, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus - September yang tidak dapat menun­jukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen. (bie)