BAU: Kondisi TPSA Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang saat ini kondisinya menerima pembuangan sampah dari Tangsel.
Pembuangan Sampah Tangsel Dikeluhkan Warga Taktakan, Kota Serang
Kerja sama Pemkot Tangerang Selatan dengan Pemkot Serang terkait pembuangan sampah di TPSA Cilowong, Kota Serang belum diizinkan Pemprov Banten. Izin itu belum dikeluarkan lantaran hingga saat ini, kajian terkait dampak pembuangan sampah itu belum disampaikan ke Pemprov.
SEJAK beberapa bulan terakhir, warga di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, kembali diserang bau menyengat dari TPSA Cilowong. Truk-truk armada pengangkut sampah dari wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membawa bau menyengat yang sangat mengganggu. Bau itu dirasakan tak kenal waktu, pagi, sore, hingga malam hari.
Andi, warga Kompleks Pancanaka, Kecamatan Taktakan, misalnya mengaku bau sampah tersebut sangat mengganggu. Dirinya tidak bisa membuka jendela rumahnya lama-lama, karena baunya menyengat hingga ke dalam rumah. “Bau ini sudah kita rasakan berbulan-bulan. Dampaknya sangat tidak baik baik pernapasan kita. Kalau seumur hidup menghirup bau sampah begini bisa-bisa rusak pernapasan dan paru-paru kita,” tegasnya.
Edi, warga Taktakan lainnya pun mengaku bau sampah dari TPSA Cilowong akibat pembuangan sampah dari Tangsel cukup mengganggu. Ia meminta kepada Pemkot Serang untuk tegas menghentikan kerja sama tersebut. “Masa enggak kasihan sama warga. Bagaimana kalau anak-anak terus-terusan menghirup bau sampah, busuk. Tolong lah Walikota Serang perhatikan aspirasi warga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebutuhan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan, pengiriman sampah lintas kabupaten/kota harus mengantongi izin dari Pemprov. “Izinnya belum saya keluarin,” ujar Wawan, kemarin.
Wawan mengungkapkan, Pemprov belum mengizinkan karena harus ada kajian terkait sarana dan prasarana tempat pembuangan sampah yang digunakan. “Kalau terjadi longsor siapa yang bertanggungjawab. Kalau saya izinkan, ada korban (longsor -red), siapa yang bertanggungjawab. Harus ada kajian. Lahannya memenuhi tidak,” ungkapnya.
Kata dia, TPSA Cilowong dalam 10 tahun ke depan sudah tidak memungkinkan untuk menjadi tempat pembuangan sampah. “Berapa kapasitas di sana (Cilowong-red). Kalau mau ada pembebasan lahan ya mangga, silakan. Tapi kan harus ada kajian, secara ekosistemnya bagaimana, pencemarannya bagaimana,” tandasnya.
Apalagi, lanjut Wawan, sampah dari Kota Tangerang Selatan itu melintasi jalan tol. Maka, harus ada analisis dampak lalu lintas juga selain analisis dampak lingkungan. Bahkan, teknologi yang digunakan untuk pengelolaan sampah di TPSA Cilowong juga harus disampaikan ke Pemprov.
Ia mengatakan, seluruh kabupaten/kota seharusnya memiliki TPSA masing-masing. Dari delapan kabupaten/kota, hanya Kabupaten Serang yang belum memiliki TPSA. “Di Lebak ada dua, Pandeglang dua, Tangerang dua. Cilegon sudah ada,” ujarnya. Namun, produksi sampah terbanyak dari Tangerang Raya.
Kata dia, Pemkot Serang menerima pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan karena dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Ya kan sekian kubik (sampah-red) bisa menghasilkan PAD,” terangnya.
Untuk TPA Regional, Wawan mengaku hal itu menjadi kewenangan Pemprov sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun saat ini pembangunan TPA regional masih dalam kajian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten.
Terpisah, Kepala DPRKP Provinsi Banten, Rachmat Rogianto mengatakan, pihaknya sedang melakukan perencanaan terkait TPA regional. Setelah itu pihaknya akan mencari lahan untuk pembangunannya. “Kita bikin DED (detail engineering design-red), kemudian kita bangun,” tuturnya.
Kata dia, lahan di Tunjung Teja, Kabupaten Serang tak jadi dibangun TPA regional karena mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar. “Maka kita cari lagi lokasinya. Kita bikin FS-nya (feasibility study-red),” terang Rachmat.
Ia mengaku, TPA regional bakal dibangun di ketiga WKP yang ada di Banten agar tak terpusat. WKP Tangerang Raya ada satu, WKP Serang Cilegon satu, dan WKP Lebak Pandeglang satu.
“Masih dicari lokasi yang pas, karena kalau TPA itu banyak resistensi masyarakat. Harus pelan-pelan,” ujar Rachmat. Idealnya, lahan yang dibangun untuk TPA regional yakni sekira 100 hektare atau lebih agar baunya tidak langsung ke masyarakat. (nna/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
