DECEMBER 9, 2022
Utama

Pemprov Belum Keluarkan Izin

post-img

BAU: Kondisi TPSA Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, yang saat ini kondisinya menerima pembuangan sampah dari Tangsel. 

Pembuangan Sampah Tangsel Dikeluhkan Warga Taktakan, Kota Serang

Kerja sama Pemkot Tangerang Selatan dengan Pemkot Serang terkait pembuangan sampah di TPSA Cilowong, Kota Serang belum diizinkan Pemprov Banten. Izin itu belum dikeluarkan lantaran hingga saat ini, kajian terkait dampak pembuangan sampah itu belum disampaikan ke Pemprov.

SEJAK beberapa bulan terakhir, war­­ga di Kecamatan Taktakan, Kota Se­rang, kembali diserang bau me­nye­ngat dari TPSA Cilowong. Truk-truk armada peng­angkut sampah dari wi­layah Kota Ta­ngerang Selatan (Tang­sel) membawa bau menyengat yang sangat meng­gang­gu. Bau itu dirasakan tak ke­­nal waktu, pagi, sore, hingga malam hari.

Andi, warga Kompleks Pancanaka, Kecamatan Tak­takan, misalnya mengaku bau sam­pah tersebut sangat meng­gang­gu. Dirinya tidak bisa membuka jen­dela rumahnya lama-lama, karena baunya menyengat hingga ke dalam rumah. “Bau ini sudah kita rasakan berbulan-bulan. Dampaknya sangat tidak baik baik pernapasan kita. Kalau seumur hidup menghirup bau sampah begini bisa-bisa rusak pernapasan dan paru-paru kita,” tegasnya.

Edi, warga Taktakan lainnya pun meng­­aku bau sampah dari TPSA Cilo­wong akibat pembuangan sampah dari Tang­sel cukup mengganggu. Ia meminta ke­pada Pemkot Serang untuk tegas meng­hentikan kerja sama tersebut. “Masa enggak kasihan sama warga. Bagaimana kalau anak-anak terus-terusan menghirup bau sampah, busuk. Tolong lah Walikota Serang perhatikan as­pirasi warga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ling­kungan Hidup dan Kebutuhan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan mengatakan, pengiriman sampah lintas kabupaten/kota harus mengantongi izin dari Pemprov. “Izinnya belum saya keluarin,” ujar Wawan, kemarin.

Wawan mengungkapkan, Pemprov belum mengizinkan karena harus ada kajian terkait sarana dan prasarana tem­pat pembuangan sampah yang di­gunakan. “Kalau terjadi longsor siapa yang bertanggungjawab. Kalau saya izinkan, ada korban (longsor -red), sia­pa yang bertanggungjawab. Harus ada kajian. Lahannya memenuhi tidak,” ungkapnya.

Kata dia, TPSA Cilowong dalam 10 tahun ke depan sudah tidak memung­kinkan untuk menjadi tempat pembua­ngan sampah. “Berapa kapasitas di sana (Cilowong-red). Kalau mau ada pem­bebasan lahan ya mangga, silakan. Ta­pi kan harus ada kajian, secara eko­sistemnya bagaimana, pencema­rannya bagaimana,” tandasnya.

Apalagi, lanjut Wawan, sampah dari Kota Tangerang Selatan itu melintasi jalan tol. Maka, harus ada analisis dam­pak lalu lintas juga selain analisis dampak lingkungan. Bahkan, teknologi yang digunakan untuk pengelolaan sampah di TPSA Cilowong juga harus disam­paikan ke Pemprov.

Ia mengatakan, seluruh kabupaten/kota seharusnya memiliki TPSA masing-masing. Dari delapan kabupaten/kota, hanya Kabupaten Serang yang belum memiliki TPSA. “Di Lebak ada dua, Pan­deglang dua, Tangerang dua. Cilegon sudah ada,” ujarnya. Namun, produksi sampah terbanyak dari Tangerang Raya.

Kata dia, Pemkot Serang menerima pem­buangan sampah dari Kota Tange­rang Selatan karena dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Ya kan sekian kubik (sampah-red) bisa mengha­silkan PAD,” terangnya.

Untuk TPA Regional, Wawan mengaku hal itu menjadi kewenangan Pemprov sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun saat ini pembangunan TPA regional masih dalam kajian Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten.

Terpisah, Kepala DPRKP Provinsi Banten, Rachmat Rogianto mengatakan, pi­haknya sedang melakukan peren­canaan terkait TPA regional. Setelah itu pihaknya akan mencari lahan untuk pem­ba­ngunannya. “Kita bikin DED (detail engineering design-red), kemu­dian kita bangun,” tuturnya.

Kata dia, lahan di Tunjung Teja, Kabu­paten Serang tak jadi dibangun TPA regional karena mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar. “Maka kita cari lagi lokasinya. Kita bikin FS-nya (feasibility study-red),” terang Rachmat.

Ia mengaku, TPA regional bakal diba­ngun di ketiga WKP yang ada di Banten agar tak terpusat. WKP Tangerang Raya ada satu, WKP Serang Cilegon satu, dan WKP Lebak Pandeglang satu.

“Masih dicari lokasi yang pas, karena kalau TPA itu banyak resistensi ma­sya­rakat. Harus pelan-pelan,” ujar Rachmat. Idealnya, lahan yang dibangun untuk TPA regional yakni sekira 100 hektare atau lebih agar baunya tidak langsung ke masyarakat. (nna/air)