DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Praktek Prostitusi di Tangsel, Sediakan Wanita “Best Seller”

post-img

DIDATA: Petugas gabungan dari Sat Pol PP Kota Tangsel dan DP3AP2KB mendata seorang wanita yang kedapatan berduaan dengan seorang pria yang bukan suaminya di salah satu hotel di kawasan Alam Sutera.(saiful/radar banten)


CIPUTAT TIMUR-Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Ta­ngerang Selatan (Tangsel) me­nga­mankan 40 orang terkait prostitusi.

Puluhan orang ini diamankan setelah kedapatan hendak mela­kukan hubungan seksual di tem­pat spa, hotel dan kos-kosan di kawasan Alam Sutera, Kota Tangsel.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Sat Pol PP Kota Tang­sel Taufik Wahidin mengatakan, razia dilakukan pada Jumat, (26/8) malam. Sebanyak 18 Laki-laki dan 22 Wanita wanita ke­mudian diamankan.

Diketahui, prektek prostitusi ini dilakukan melalui Open Booki­ng Order (BO) melalui aplikasi kencan. “Dan terdapat juga Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO),” ujarnya, Sabtu, (27/8). 

Taufik mengatakan, selain mengamankan beberapa terapis, pengelola dan pelanggan, pihak­nya juga mengamankan barang bukti berupa foto-foto dan video wanita bertuliskan “Best Seller”.

Taufik menduga, video wanita ber­tuliskan “Best Seller” untuk me­narik pelanggan karena harga­nya lebih mahal dan pelayanan­nya lebih maksimal. 

“Pada tempat-tempat tersebut juga ditemukan barang bukti se­perti kondom, Tab yang di­sinyalir berisi foto dan video wanita yang di perjualbelikan de­ngan nomor kode untuk per­buatan asusila,” jelasnya. 

Selain ditemukan praktek pros­titusi, pihaknya juga menemukan 503 botol minuman keras.

Sementara itu, Kasi Perlindungan Perem­puan Dinas pembrdayaan perempuan per­lindungan anak pengendalian pen­duduk dan ke­luarga berencana (DP3AP2KB) Hartina, mengatakan, mereka yang terjaring di giring ke Kantor Satpol PP untuk dimintai data diri dan keterangan. 

“Mereka telah diedukasi bahwa di Kota Tangsel dilarang me­la­kukan kegiatan yang meng­gang­gu masyarakat khususnya pidana TPPO,” tandasnya. (ful/asp)