DECEMBER 9, 2022
Radar Serang

Pemprov Belum Terima Surat Pengunduran Diri Subadri

post-img

Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pro­vinsi Banten Gunawan Rusminto


SERANG – Pemprov Banten be­lum menerima surat usulan pe­ngesahan pemberhentian diri dari Wakil Walikota Serang Su­badri Ushuluddin. Padahal, Su­bad­ri bakal ikut kontestasi pada Pileg 2024 nanti. Berdasarkan keten­tuan, Pemprov Banten akan me­nindaklanjuti berkas pember­hen­tian kepala daerah dan wakil ke­pala daerah yang mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 nanti.

Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Pro­vinsi Banten Gunawan Rusminto m­engatakan, ada tiga kepala da­e­rah dan wakil kepala daerah yang bakal mencalonkan diri pa­da Pileg 2024 nanti. Yakni Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Wakil Bu­pati Lebak Ade Sumardi, dan Wa­kil Walikota Serang Subadri Ushuluddin.

Ia mengatakan, Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak sudah me­ngundurkan diri dari jabatan­nya pada 12 Mei 2023 lalu. Pj Gu­ber­nur Banten menandatangani surat usulan pengesahan pember­hen­tian Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2019-2024 pada 8 Agustus lalu. “Usulan pember­hen­tian Bupati dan Wakil Bupati Lebak dikirimkan melalui aplikasi Siola pada 14 Agustus 2023,” terang Gu­nawan.

Kata dia, Pemprov Banten akan me­­nunda Berkas pemberhentian ke­pala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri pada Pileg dengan catatan berkas per­syaratan sudah lengkap diki­rim­­­kan dari DPRD kabupaten/kota.

Untuk Kabupaten Lebak, Guna­wan mengatakan, pihaknya me­nung­gu surat dari Kemendagri kem­bali yang nantinya akan me­minta Pj Gubernur Banten dan DPRD Kabupaten Lebak un­tuk mengusulkan nama calon Pj Bupati Lebak agar tidak terjadi ke­kosongan. “Mekanisme di Le­bak, ada Pj Bupati yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Permen­dagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wa­likota,” ujarnya.

Untuk Kota Serang, ia menga­ta­kan, masa jabatan Walikota Se­rang dan Wakil Walikota Serang ber­akhir pada 5 Desember 2023. Sebelum 5 Desember 2023 nanti, Ke­mendagri akan meminta usulan nama Pj Walikota Serang kepada Pj Gubernur Banten dan DPRD Kota Serang. Diketahui, Peraturan Ko­misi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pen­calonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut m­engatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pe­ngunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg ha­rus menyerahkan keputusan pem­berhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pa­da saat melakukan pengajuan ba­kal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pem­berhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus me­nye­rahkan surat pengajuan pe­ngun­­duran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemu­dian, mereka harus mendapatkan tan­da terima dari pejabat yang ber­wenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri se­bagai kepala atau wakil kepala da­erah. Kemudian, mereka harus men­dapatkan tanda terima dari pe­jabat yang berwenang atas pe­nyerahan surat pengajuan pe­ngun­duran diri tersebut. Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan ke­putusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lam­bat sampai batas akhir masa pen­cermatan rancangan DCT.

Untuk Kabupaten Tangerang, Gu­nawan mengatakan, Pj Guber­nur Banten Al Muktabar sudah me­ngusulkan nama calon Pj Bu­pati Tangerang. Masa jabatan Bu­pati dan Wakil Bupati Tangerang berakhir pada 23 September 2023 nanti. Sementara untuk Kota Ta­ngerang, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang ba­kal berakhir ada 26 Desember 2023 mendatang.

Pada bagian lain, Pemkot Serang be­berkan alasan terkait surat pe­ngun­duran diri Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin yang be­lum diajukan hingga saat ini.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Se­rang, Subagyo mengaku pihak­nya sudah melakukan komunikasi kepada KPU terkait rencana pe­ngun­duran diri Subadri Ushuludin dari jabatannya.

Pasalnya, Subadri akan men­calonkan diri ke DPR RI melalui par­tai PPP. Sementara saat ini, diri­nya masih menjabat sebagai Wakil Walikota Serang. “Kemarin saya sudah coba ko­mu­nikasi de­ngan KPU, jadi nanti pe­ngunduran diri itu mutlak per tanggal 4 Ok­tober 2023. Pada tang­gal itu surat pe­ngunduran dirinya harus sudah ada,” ujarnya, kemarin.

Subagyo menjelaskan, berda­sar­kan arahan dari KPU bahwa Subadri masih bisa menjalankan tugasnya sebagai Wakil Walikota Serang sebelum daftar calon tetap (DCT). “Nanti surat pengunduran di­­ri­nya per tanggal 3 Oktober 2023 ke KPU. Nanti setelah DCT ba­ru tidak bisa menjalankan tugas lagi. Jadi masih boleh atau masih aktif ya kalau dari arahan KPU be­gitu,” katanya.

“Nanti pengunduran dirinya pak Wakil diajukan ke Menteri Dalam Negeri melalui Pemprov Ban­ten. Nanti Pak Wakil yang mengajukan ke Pemprov Banten,” tambahnya. (nna-mg04/air)