DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Penadah Cula Badak Bebas

post-img

PANDEGLANG - Majelis Hakim Pe­nga­dilan Negeri Pandeglang memvonis be­bas terdakwa penadah atau pembeli cula Badak Jawa. Terdakwa adalah Liem Hoo Kwan alias Willy (71).

Sesuai surat dakwaan, Willy membeli cula Badak Jawa dari pasar gelap atau hasil pemburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pan­deglang. Cula itu dibeli dari pemburu Sunendi alias Nendi

Dalam dakwa...

Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.

Mulai dari

Rp. 30.000*/Bulan