DECEMBER 9, 2022
PANDEGLANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis bebas terdakwa penadah atau pembeli cula Badak Jawa. Terdakwa adalah Liem Hoo Kwan alias Willy (71).
Sesuai surat dakwaan, Willy membeli cula Badak Jawa dari pasar gelap atau hasil pemburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang. Cula itu dibeli dari pemburu Sunendi alias Nendi
Dalam dakwa...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 30.000*/Bulan
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
