DECEMBER 9, 2022
Pandeglang

Bawaslu Perpanjang Pendaftaran Panwascam

post-img

PANDEGLANG - Badan Pengawas Pe­milu (Bawaslu) Kabupaten Pan­de­glang memperpanjang masa pen­daftaran calon anggota Panitia Pe­ngawas Kecamatan (Panwascam). Per­panjangan pendaftaran dilakukan ka­rena belum terpenuhinya keter­wa­kilan perempuan sebesar 30 persen.

Koordinator Divisi Organisasi dan Sum­ber Daya Manusia (SDM) Ba­was­lu Pandeglang Lina Herlina me­ngatakan, waktu pendaftaran anggota Panwascam Pemilu 2024 sudah ditutup pada 27 September 2022.

“Untuk perpanjangan waktu pen­daftaran anggota Panwascam sudah pasti akan ada perpanjangan,” kata­nya kepada Radar Banten, Rabu (28/9).

Perpanjangan dilakukan setelah melihat komposisi pendaftar anggota Panwascam yang belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Jumlah pendaftar sampai batas wak­tu penutupan sebanyak 606 orang dari kebutuhan anggota Pan­wascam sebanyak 105 orang.

“Dari 606 orang jumlah pendaftar, jum­lah perempuan 86 orang. Sisanya laki-laki dan untuk perpanjangan itu dilihat dari komposisi pendaftar,” jelasnya.

Lina menjelaskan, perpanjangan pen­daftaran tidak dilakukan di se­mua kecamatan. Tapi dilihat dari ke­camatan mana yang tidak meme­nuhi keterwakilan perempuan. Apa­bila melihat komposisi pendaftar dari 35 kecamatan, ada keterwakilan perempuannya itu tersebar di 22 kecamatan, sedangkan 12 kecamatan masuk daftar yang berpotensi dila­kukan perpanjangan.

“Kaitan perpanjangan ini kita menunggu keputusan Bawaslu RI. Namun perpanjangan sudah pasti akan dilaksanakan karena dari 35 kecamatan sampai penutupan itu ada 5 kecamatan belum ada pen­daf­tar perempuan,” ungkapnya.

Ke­tua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi berharap, proses rekrutmen anggota Panwascam berjalan lancar.

“Saat ini sudah ada 606 pendaftar. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lan­car dan bisa menghasilkan pe­nga­was pemilu yang berintegritas,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ade men­jelaskan, kaitan pendaftar Pan­wascam bisa diikuti aparatur sipil negara (ASN). Dengan syarat harus mendapatkan izin dari atasannya.

“ASN boleh tapi harus ada surat izin dari atasan langsung. Karena ada surat edaran dari BKN kalau ASN atau PNS ini diterima ini harus meng­ajukan pemberhentian semen­tara,” terangnya.(mg-01/tur)