PANDEGLANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Perpanjangan pendaftaran dilakukan karena belum terpenuhinya keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Pandeglang Lina Herlina mengatakan, waktu pendaftaran anggota Panwascam Pemilu 2024 sudah ditutup pada 27 September 2022.
“Untuk perpanjangan waktu pendaftaran anggota Panwascam sudah pasti akan ada perpanjangan,” katanya kepada Radar Banten, Rabu (28/9).
Perpanjangan dilakukan setelah melihat komposisi pendaftar anggota Panwascam yang belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Jumlah pendaftar sampai batas waktu penutupan sebanyak 606 orang dari kebutuhan anggota Panwascam sebanyak 105 orang.
“Dari 606 orang jumlah pendaftar, jumlah perempuan 86 orang. Sisanya laki-laki dan untuk perpanjangan itu dilihat dari komposisi pendaftar,” jelasnya.
Lina menjelaskan, perpanjangan pendaftaran tidak dilakukan di semua kecamatan. Tapi dilihat dari kecamatan mana yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan. Apabila melihat komposisi pendaftar dari 35 kecamatan, ada keterwakilan perempuannya itu tersebar di 22 kecamatan, sedangkan 12 kecamatan masuk daftar yang berpotensi dilakukan perpanjangan.
“Kaitan perpanjangan ini kita menunggu keputusan Bawaslu RI. Namun perpanjangan sudah pasti akan dilaksanakan karena dari 35 kecamatan sampai penutupan itu ada 5 kecamatan belum ada pendaftar perempuan,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Pandeglang Ade Mulyadi berharap, proses rekrutmen anggota Panwascam berjalan lancar.
“Saat ini sudah ada 606 pendaftar. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar dan bisa menghasilkan pengawas pemilu yang berintegritas,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ade menjelaskan, kaitan pendaftar Panwascam bisa diikuti aparatur sipil negara (ASN). Dengan syarat harus mendapatkan izin dari atasannya.
“ASN boleh tapi harus ada surat izin dari atasan langsung. Karena ada surat edaran dari BKN kalau ASN atau PNS ini diterima ini harus mengajukan pemberhentian sementara,” terangnya.(mg-01/tur)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GEN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
- NUSANTARA metro disway
- FOKUS DISWAY
