DECEMBER 9, 2022
Tangerang - Viral

Bulan Depan Dana Hibah Cair

post-img

Wawang Kusdaya.(syaiful/radar banten)


SERPONG--Pemerintah Kota Ta­ngerang Selatan menambah bantuan dana hibah tahun ini sebesar Rp115 miliar dari yang semula hanya Rp24 miliar. Dana hibah ini dipastikan cair bulan Oktober 2022.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel Wawang Kusdaya mengatakan, pencairan hibah satu paket dengan pengesahan Anggaran Perubahan 2022.

Saat ini, sambungnya Anggaran Peru­bahan sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Banten untuk dievaluasi per-itemnya. “Saat ini terhitung Rabu 28 Sep­tember 2022, sudah diajukan ke Provinsi untuk dievaluasi selama 15 hari kerja. Setelah itu dari Rancangan Anggaran Perubahan disahkan menjadi Anggaran Perubahan,” ujar Wawang, Rabu (28/9).

Merujuk 15 hari proses evaluasi sejak diserahkan pada 28 September, maka pengesahan Anggaran Perubahan di­pastikan masuk pada Oktober tahun ini kata Wawang.

Menurut Wawang, proses evaluasi yang dilakukan Pemprov Banten sendiri lebih pada mengklarifikasi program-pro­gram yang masuk ke dalam Anggaran Perubahan. 

“Apa yang tidak sesuai dengan program akan diklarifikasi oleh Tim Evaluasi Pro­vinsi, dipertanyakan seluruhnya, kalau gak sesuai dicoret,” jelasnya. 

Wawang mengatakan, untuk pihak-pihak mana saja yang nantinya me­nerima dana hibah daftarnya ada di RKPD yang dibuat Bappeda. 

“Karena ada keterlambatan proses pengajuan hibah, makanya diajukan di tahun ini semuanya,” sambungnya.

Sebelumnya, Walikota Tangsel Benya­min Davnie menjelaskan, alokasi hibah se­besar Rp115 miliar dikucurkan kepada 87 badan, lembaga, organisasi masya­rakat dan partai politik yang telah me­ngusulkan permohonan hibah di tahun 2021 lalu.

“Yang peruntukannya untuk perbaikan ruang kelas belajar pada sekolah

swas­ta, pemenuhan sarana dan pra­sarana pembelajaran sekolah, pem­ba­ngunan rumah ibadah, program ke­giatan lembaga keagamaan, program kegiatan lembaga pemberdayaan perempuan, lembaga kepemudaan dan olahraga, lembaga swadaya masya­rakat.

Pemenuhan sarana dan prasarana lembaga kesehatan dan bantuan ke­uangan kepada Partai Politik,” ujar Benyamin beberapa waktu lalu.

Benyamin melanjutkan, dana hibah juga diberikan kepada 7 Badan atau lembaga sosial yang juga baru di­tampung ke dalam APBD Perubahan tahun 2022.

Kendati demikian, Benyamin tidak menjelaskan secara rinci jumlah no­minal pemberian hibah kepada 7 badan atau lembaga sosial tersebut. 

Terhadap penambahan alokasi anggaran belanja hibah tersebut telah dianggarkan pada program kegiatan perangkat daerah dalam rangka me­nunjang capaian target RPJMD Tahun 2021-2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara itu di saat dana hibah di­­naikkan, justru dana kesehatan dan pemberdayaan UMKM dikurangi. Rinciannya sebagai berikut, dana untuk Dinas Kesehatan mengalami pengu­rangan sebesar 24,3% menjadi hanya Rp16,5 miliar dan dana untuk Dinas Koperasi dan UMKM mengalami pe­ngurangan 36,6% menjadi Rp727 juta. 

Untuk hal ini Benyamin beralasan, terdapat efesiensi belanja insentif tenaga kesehatan untuk prnanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan serta per­elokasian pemberdayaan UMKM di Dinas Koperasi dan UMKM. (ful/asp)