DECEMBER 9, 2022
Hukrim

Kadis Pariwisata Didakwa Rugikan Negara Rp 567 Juta

post-img

DAKWAAN: Pembacaan surat dakwaan terhadap Yoyo Wicahyono dan Darussalam di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/9).  (Fahmi Sa’i/Radar Banten)

Kasus Korupsi Revitalisasi Sentra IKM

SERANG - Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Parpora) Kota Serang Yoyo Wicahyono didakwa telah melakukan tindak pi­dana korupsi proyek re­vitalisasi sentra In­dustri kecil menengah (IKM) tahun 2020 se­nilai Rp5,3 miliar. Akibat perbuatan Yoyo negara dirugikan Rp 567 juta. 

Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Serang Mulyana mem­ba­cakan surat dakwaan terhadap Yoyo dan Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) Darussalam selaku pelaksana proyek di Pengadilan Ti­pikor Serang, Rabu (28/9). 

“Perbuatan terdakwa Yoyo Wicahyono bersama-sama dengan Da­russalam mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 567.120.493,04 atau setidak-tidaknya berkisar jumlah tersebut,” kata Mulyana saat mem­bacakan surat dakwaan. 

Hasil kerugian negara tersebut didapatkan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) BPKP Provinsi Banten. Kerugian keuangan ne­gara tersebut timbul akibat pe­kerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Darussalam Rp567.120.493,04,” kata Mulyana. 

Dijelaskan Mulyana, kasus itu ber­mula ketika Di­nas Per­­dagangan, In­­dustri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dis­per­indagkop) Kota Se­rang mengajukan surat per­mohonan lelang revitalisasi sentra IKM kepada Unit Layanan Penga­daan (ULP), untuk enam pa­ket pe­kerjaan de­ngan nilai ke­selu­ruhan sekitar Rp5,5 miliar.

Keenam paket ter­sebut yaitu revitalisasi ins­talasi pengolahan air limbah serta per­alatan lain­nya se­nilai Rp413 juta, pem­ba­ngu­nan infrastuktur fisik se­perti pem­bangunan land­scape, jalan linkungan, saluran drainase, jaringan air bersih dan sanitasi Rp1,4 miliar.

“Revitalisasi area produksi didalam Rp1,2 miliar, revitalisasi gedung pro­duksi Rp1,9 miliar, revitalisasi instalasi pengolahan air bersih Rp200 juta, dan pembuatan pagar keliling Rp300 juta,” ungkap Mulyana diha­dapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo. 

Agar proyek tersebut terlaksana, Yoyo yang ketika itu menjabat sebagai kepala Disperindagkop Kota Serang sekaligus pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) meng­usulkan paket pekerjaan ter­sebut untuk dilelangkan. “Tender me­lalui sistem SPSE pada laman www.lpseserangkota.go.id. Proses diawali dengan usulan tender dari PPK, dilengkapi dengan persyaratan dokumen tender,” ucap Mulyana.

Untuk peserta lelang harus me­menuhi persyaratan kualifikasi, seperti surat ijin usaha jasa kontruksi (IUJK), memiliki sertifikat badan usaha (SBU) bangunan dan sipil, memiliki TDP atau NIB, memiliki SiTU atau SKDU, legalitas akta pen­dirian perusahaan dan per­syaratan lainnya. “Terdakwa Darusalam me­masukan dokumen penawaran dengan cara memalsukan dokumen penawaran yang seharusnya dibuat dan di­tan­datangani oleh Direktur CV GPM, namun dipalsukan oleh terdakwa Darussalam,” ucap Mulyana.

Salain itu, Darussalam juga me­malsukan tanda tangan Yogi selaku di­rektur CV CGM, surat perintah mu­lai kerja, surat perintah kerja, dan surat penyerahan lapangan. Se­bagai Direktur CV GPM Yogi tidak pernah mengetahui pekerjaan ter­sebut.

“Saksi Yogi tidak pernah mengetahui bah­wa CV GPM memenangkan ke­giatan pekerjaan Sentra IKM, dan semua pekerjaan yang ditangani oleh CV GPM dikembalikan oleh terdakwa Da­russalam, dan diketahui oleh ter­­dakwa Yoyo Wicahyono,” kata Mulyana. 

Mulyana mengatakan terhadap hasil pekerjaan proyek yang dilakukan oleh CV GPM terdapat selisih volume hasil pemeriksaan di lapangan. Dari total nilai RAB Rp5,3 miliar, hanya terealisasi Rp4,4 miliar. Sehingga selisih RAB dengan realisasi fisik dan biaya sebesar Rp900 juta.

“Atau dari total nilai RAB Rp4,8 miliar belum termasuk pajak PPn, diperoleh hasil perhitungan realisasi fisik dan biaya sesuai pemeriksaan di lapangan Rp4 miliar, sehingga selisih RAB dengan realisasi fisik dan biaya sebesar Rp818 juta,” kata Mulyana. 

Oleh JPU, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 ten­tang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Ti­pikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Mulyana. 

Atas surat dakwaan tersebut, kedua terdakwa menyatakan tidak meng­ajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan. Sidang akan kembali digelar pada Rabu pe­kan depan dengan agenda men­de­­ngarkan keterangan saksi. (fam/air)