DAKWAAN: Pembacaan surat dakwaan terhadap Yoyo Wicahyono dan Darussalam di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/9). (Fahmi Sa’i/Radar Banten)
Kasus Korupsi Revitalisasi Sentra IKM
SERANG - Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadis Parpora) Kota Serang Yoyo Wicahyono didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi sentra Industri kecil menengah (IKM) tahun 2020 senilai Rp5,3 miliar. Akibat perbuatan Yoyo negara dirugikan Rp 567 juta.
Hal tersebut terungkap saat JPU Kejari Serang Mulyana membacakan surat dakwaan terhadap Yoyo dan Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) Darussalam selaku pelaksana proyek di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/9).
“Perbuatan terdakwa Yoyo Wicahyono bersama-sama dengan Darussalam mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 567.120.493,04 atau setidak-tidaknya berkisar jumlah tersebut,” kata Mulyana saat membacakan surat dakwaan.
Hasil kerugian negara tersebut didapatkan berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) BPKP Provinsi Banten. Kerugian keuangan negara tersebut timbul akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi. “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Darussalam Rp567.120.493,04,” kata Mulyana.
Dijelaskan Mulyana, kasus itu bermula ketika Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kota Serang mengajukan surat permohonan lelang revitalisasi sentra IKM kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP), untuk enam paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,5 miliar.
Keenam paket tersebut yaitu revitalisasi instalasi pengolahan air limbah serta peralatan lainnya senilai Rp413 juta, pembangunan infrastuktur fisik seperti pembangunan landscape, jalan linkungan, saluran drainase, jaringan air bersih dan sanitasi Rp1,4 miliar.
“Revitalisasi area produksi didalam Rp1,2 miliar, revitalisasi gedung produksi Rp1,9 miliar, revitalisasi instalasi pengolahan air bersih Rp200 juta, dan pembuatan pagar keliling Rp300 juta,” ungkap Mulyana dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Agar proyek tersebut terlaksana, Yoyo yang ketika itu menjabat sebagai kepala Disperindagkop Kota Serang sekaligus pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) mengusulkan paket pekerjaan tersebut untuk dilelangkan. “Tender melalui sistem SPSE pada laman www.lpseserangkota.go.id. Proses diawali dengan usulan tender dari PPK, dilengkapi dengan persyaratan dokumen tender,” ucap Mulyana.
Untuk peserta lelang harus memenuhi persyaratan kualifikasi, seperti surat ijin usaha jasa kontruksi (IUJK), memiliki sertifikat badan usaha (SBU) bangunan dan sipil, memiliki TDP atau NIB, memiliki SiTU atau SKDU, legalitas akta pendirian perusahaan dan persyaratan lainnya. “Terdakwa Darusalam memasukan dokumen penawaran dengan cara memalsukan dokumen penawaran yang seharusnya dibuat dan ditandatangani oleh Direktur CV GPM, namun dipalsukan oleh terdakwa Darussalam,” ucap Mulyana.
Salain itu, Darussalam juga memalsukan tanda tangan Yogi selaku direktur CV CGM, surat perintah mulai kerja, surat perintah kerja, dan surat penyerahan lapangan. Sebagai Direktur CV GPM Yogi tidak pernah mengetahui pekerjaan tersebut.
“Saksi Yogi tidak pernah mengetahui bahwa CV GPM memenangkan kegiatan pekerjaan Sentra IKM, dan semua pekerjaan yang ditangani oleh CV GPM dikembalikan oleh terdakwa Darussalam, dan diketahui oleh terdakwa Yoyo Wicahyono,” kata Mulyana.
Mulyana mengatakan terhadap hasil pekerjaan proyek yang dilakukan oleh CV GPM terdapat selisih volume hasil pemeriksaan di lapangan. Dari total nilai RAB Rp5,3 miliar, hanya terealisasi Rp4,4 miliar. Sehingga selisih RAB dengan realisasi fisik dan biaya sebesar Rp900 juta.
“Atau dari total nilai RAB Rp4,8 miliar belum termasuk pajak PPn, diperoleh hasil perhitungan realisasi fisik dan biaya sesuai pemeriksaan di lapangan Rp4 miliar, sehingga selisih RAB dengan realisasi fisik dan biaya sebesar Rp818 juta,” kata Mulyana.
Oleh JPU, kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Mulyana.
Atas surat dakwaan tersebut, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan. Sidang akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (fam/air)
Banten Hari Ini
- Utama
- Kab Serang
- Radar Serang
- Pandeglang
- Lebak - Viral
- Tangerang - Viral
- Olahraga
- Hukrim
- Love Story - Inspirasi
- Bisnis - Peluang Usaha
- Sambungan
- Cilegon
- Trendy
- Proud
- Cover Story
- Pesona Indonesia
- Legacy
- Kelurahan
- 18 PLUS
- MAMMY WOW
- ADVERTORIAL WARNA
- LRLA KOTA SERANG
- ADVERTORIAL BW
- KESEHATAN
- DP3AP2KB Kota Cilegon
- RADAR TRAVEL
- LPPD Tangerang
- 18 PLUS+
- ADV Pemkab Tangerang
- MOVIES
- PUPR LEBAK
- ADV PEMKAB PANDEGLANG
- GAN RB
- Serba Serbi Ramadan
- ADV PEMKAB PANDEGLANG 2
- HOBBY
- RAKYAT MEMILIH
- Potret Cilegon
- VIRAL
- LKBA Kabupaten Serang
- Academia Untirta
- INFO BHAYANGKARA
- INFO ADHYAKSA
